Menanti Polri Ramah Jilbab



Oleh Asri Supatmiati, S.Si
Penulis buku-buku Islam, salah satunya antologi ¨The True Hijab; Kisah Inspiratif Jilbaber Syarí¨


Tarik ulur soal penggunaan jilbab bagi polisi wanita (polwan) membuat energi bangsa kembali terbuang. Bagaimana tidak, ¨hanya¨ soal pakaian saja seantero negeri dipaksa perang urat syaraf. Ini setelah kabar menyejukkan soal kebolehan polwan berjilbab, tiba-tiba dimentahkan oleh telegram rahasia mengatasnamakan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman berisi ditundanya kebolehan jilbab polwan sampai ada SK resmi (hidayatullah.com, 29/11/13).

Dalam telegram rahasia itu tertulis, 'keputusan untuk menggunakan jilbab ditunda sambil menunggu SK¨. Padahal masyarakat sudah terlanjur mengapresiasi positif pernyataan Kapolri soal kebolehan jilbab itu. Para polwan pun sudah rame-rame mengenakan penutup kepala. Gara-gara Polri menelan ludahnya sendiri ini, umat Islam pun dibuat geregetan.

Muncul kekhawatiran, ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggagalkan kebolehan jilbab ini. Indikasi ini mencuat menyusul dualisme sikap dalam pimpinan puncak tubuh Polri. Ini setelah diketahui bahwa telegram rahasia itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Oegroseno, bukan oleh Kapolri dengan alasan Kapolri saat itu sedang di Papua.

Memang, Kapolri mengaku ia yang menginstruksikan Wakapolri untuk menandatangani edaran itu. Anehnya, Oegroseno tidak pernah menyatakan bahwa Kapolri yang memerintahkan hal itu. Ada apa ini? Tampaknya ada gelagat tidak sejalannya komando dari pucuk pimpinan Polri ke bawahan. Ini tentu tidak baik.

Ketika Kapolri Jenderal Sutarman memberikan lampu hijau kebolehan jilbab, seharusnya bawahan segera mengeluarkan edaran yang justru menguatkan kebijakan fenomenal ini. Misalnya mengumumkan bahwa seluruh polwan muslimah agar mengenakan jilbab. Bukan malah mementahkannya.

Masalah pakaian polwan tidak usah dibuat ribet dan birokratis. Ini negeri muslim terbesar di dunia. Muslimah di negeri ini paling banyak sedunia. Adalah wajar jika jilbab menjadi identitasnya. Maka, jadikanlah Polri ramah jilbab. Bukankah selama ini juga begitu ramah terhadap rok mini atau celana ketat?

Sembari menunggu aturan detail berupa SK atau apalah bentuk peraturannya, biarkanlah para muslimah di Polri melaksanakan tugasnya dengan tenang bersama jilbabnya. Ya, jilbab apa adanya sebagaimana yang mereka pahami selama ini. Jilbab yang mereka punya dulu, sambil menunggu seragam terbaru dibagikan. Lebih indah bukan?

Jangan sampai Polri melakukan diskriminasi terhadap kaum mayoritas. Padahal diskriminasi terhadap minoritas saja dilarang. Tepislah kekhawatiran bahwa jilbab akan mengganggu aktivitas polwan dalam menjalankan tugasnya. Sejauh ini, polwan yang sudah menutup aurat seperti yang diperlihatkan di Aceh, melaksanakan tugasnya baik-baik saja. Sebaliknya, di balik jilbab itu terkandung amanah untuk melayani masyarakat dengan lebih ramah.

Jilbab di tubuh polwan akan mengangkat citra yang baik bagi Polri. Citra Polri selama ini sudah babak-belur karena kerap dinobatkan sebagai institusi paling korup. Biarkanlah jilbab menunjukkan karya nyatanya bagi bumi pertiwi. Bahwa dengan jilbab tugas mengayomi dan melindungi masyarakat terlaksana dengan baik. Yakinlah, memandang polwan berjilbab secara psikologis akan membuat hati lebih tenteram. Institusi Polri pun akan lebih berkah.

Ingatlah, gelombang dukungan umat Islam terhadap jilbab polwan sudah tidak terbendung. Tidak akan terkalahkan oleh para penghadang yang mencoba menggagalkan SK jilbab. Jika perlu tidak hanya SK, sampai tingkat undang-undang tertinggipun pun umat akan memperjuangkan. Inilah saatnya jilbab berkibar di nusantara.

BUKAN SEKADAR HAK
Sudah menjadi pemahaman umum bahwa menutup aurat bagi muslimah itu wajib. Polri, institusi manapun dan siapapun pasti juga sudah memahami hal ini. Berjilbab sama status wajibnya dengan perintah salat fardu, puasa Ramadan atau zakat. Kadar pahala dan dosanya setara dengan itu.

Artinya, jika ada muslimah yang tidak salat wajib, ia berdosa, sama berdosanya setiap ia menampakkan auratnya di tempat umum atau di depan lawan jenis bukan mahromnya. Jadi, kewajiban menutup aurat ini bukan masalah sepele. Ini harga mati.

Lebih dari itu, berhijab bukan semata hak asasi beragama yang dijamin undang-undang negara, malah ini merupakan kewajiban yang dijamin Allah SWT. Idealnya, Polri bukan saja membolehkan polwan berjilbab, malah harusnya mewajibkan.

Bahkan tidak hanya Polri, seluruh institusi di negeri ini termasuk TNI, DPR, kepresidenan, kementerian dll seharusnya rame-rame merancang regulasi tentang wajibnya berjilbab. Nah, kita berharap Polri menjadi institusi pelopor kewajiban jilbab ini. Dan jika ini terjadi, nama Polri akan semakin harum mewangi.

Tunggu apalagi. Mumpung busana muslimah kini sedang digemari. Mumpung berhijab sedang trendy. Mumpung para muslimah berhijab merasa naik gengsi. Mumpung hijab diakui menaikkan harga diri. Tengoklah, kalangan selebriti pun rame-rame berhijab syari.

Masyarakat umum yang mayoritas muslim ini, tentunya akan menyambut baik aturan berjilbab ini, terlebih jika langsung diperintahkan negara. Apalagi jika dalam undang-undang dicantumkan sekalian, sanksi-sanksi bagi mereka yang tidak berhijab. Alangkah indahnya negeri muslim tercinta ini.

Mungkin akan ada segelintir oknum yang protes, apakah aturan wajib jilbab ini tidak terlalu berlebihan? Apakah itu bukan pemaksaan? Jawabnya, tentu saja aturan jilbab ini tidak berlebihan diterapkan di negeri berpenduduk mayoritas muslim. Asalkan, perintah ini diimbangi dengan edukasi tentang wajibnya berjilbab kepada masyarakat. Bisa efektif melalui sistem pendidikan. Bukankah para pelajarpun saat ini sudah diwajibkan berjilbab meski baru pada hari-hari tertentu saja?

Aturan ini juga tidak bermaksud memasung hak asasi para wanita, khususnya muslimah. Namun seiring keberhasilan proses edukasi tadi, muslimah yang bertakwa dan berakal, pasti akan mengutamakan kewajiban dibanding haknya bukan?

Mengenai pemaksaan, bukankah setiap peraturan itu sifatnya memang memaksa? Ya, memaksa siapa saja yang menjadi objek dari regulasi tersebut. Aturan memang dibuat agar siapa saja terpaksa tunduk dan patuh padanya. Penolakan atau pelanggaran dari segelintir warga negara, itu normal belaka.
Sama saja halnya ketika Polri menetapkan pemilik SIM harus berusia lebih dari 17 tahun atau sudah memiliki KTP, apakah itu bukan pemaksaan sifatnya? Jika anak usia 16 tahun sudah mahir mengendari motor atau mobil ngotot ingin mendapatkan SIM, tentu tetap ditolak karena itu melanggar ketentuan. Tidak bisa dikatakan SIM itu haknya anak 16 tahun tadi. Jadi, apa yang salah dengan aturan jilbab?(*)

Foto: Republika.online. Kepsen: Polwan lebih cantik dan adem pakai kerudung kan...

No comments: