Awas PKDRT (Penghancuran Keluarga dan Rumah Tangga)


Oleh Asri Supatmiati
 

Propaganda penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) terus dihembuskan. Terlebih adanya anggapan belum efektifnya pemberlakuan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) No 23 Tahun 2004. Data statistik lengkap mengenai kasus KDRT di Indonesia sendiri, belum tersedia. Hanya data-data dari LSM dan organisasi perempuan saja yang senantiasa diblow up, seolah kasus KDRT sedemikian mengkhawatirkan.
Memang, siapapun pasti menentang berbagai bentuk kekerasan, baik di lingkup publik maupun domestik. Namun, melihat penyelesaian atas kasus-kasus KDRT yang hampir selalu berakhir dengan penjara dan perceraian, kita patut bertanya, ada apa di balik propaganda penghapusan KDRT?


Buah Sekularisme
KDRT adalah fenomena global yang banyak ditemukan di negara-negara yang menerapkan sistem sekular-kapitalisme. Berdasar catatan Badan Kesehatan Dunia (WHO), 1/4 sampai 1/2 dari kaum perempuan menjadi korban kekerasan secara fisik oleh pasangan mereka. Angka itu didapat dari hasil penelitian WHO yang dirilis 30 November 2005, dengan mewawancarai 24.000 perempuan di 15 lokasi di sepuluh negara yang dianggap mewakili, yaitu Banglades, Brazil, Etiopia, Jepang, Namibia, Peru, Samoa, Serbia dan Montenegro, Republik Tanzania dan Thailand (www.who.int/en).
Angka tersebut didapat dari negara-negara yang diterapkan sekularisme di dalamnya. Apakah angka yang didapat akan sama jika penelitian dilakukan di negeri-negeri muslim yang masih komitmen menerapkan ajaran agama Islam sebagai pondasi dalam mengemudikan biduk rumah tangga? Bagaimana pula angkanya jika penelitian dilakukan terhadap kaum laki-laki? Di sinilah letak kesalahan paradigma kaum Feminis.
Mereka telah memandang sempit persoalan KDRT sebagai persoalan perempuan. Bahwa KDRT selalu menempatkan perempuan sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku. Artinya, pandangan Feminis terhadap KDRT sendiri akhirnya menjadi bias keperempuanan. Padahal kekerasan bisa menimpa siapa saja, tak hanya perempuan dan pelakunya juga bisa siapa saja, tak hanya laki-laki.
Kekerasan dipicu oleh dua hal. Pertama, faktor individu. Setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki naluri mempertahankan diri atau gharizah baqa’. Salah satu manifestasinya adalah rasa amarah atau emosinal ketika eksistensi keakuannya terusik. Karena itu, kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin.
Gharizah baqa’ yang tidak dikendalikan oleh ketakwaan, ditambah lemahnya pemahaman mengenai hukum relasi suami-istri secara terperinci, telah menyulut perilaku berupa kekerasan. Jadi, fenomena kekerasan yang terjadi saat ini justru berangkat dari lemahnya pondasi iman dalam mengendalikan gharizah ini. Hal yang sudah lazim dalam sistem sekular yang mencampakkan nilai-nilai ruhiyah dari kehidupan.
Kedua, faktor sistemik. KDRT adalah anak kandung sistem sekular-kapitalisme. Dalam sistem ini relasi antara suami istri tidak jelas dan terperinci, bahkan rancu. Persamaan peran laki-laki dan perempuan yang diperjuangkan kaum Feminis justru menjadi bumerang atas ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga, yang antara lain berujung pada kekerasan.
Bahkan, kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat. Penerapan sistem kapitalistik di seluruh aspek kehidupan telah memunculkan kekerasan struktural yang tak hanya merambah area publik, tapi juga domestik. Kekerasan dipicu oleh sistem yang tidak menjamin kesejahteraan dan keadilan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikkan perlindungan atas eksistensi manusia.
Himpitan ekonomi akibat tidak meratanya kesejahteraan, menjadi salah satu pemicu KDRT. Banyak KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi. Sementara di kalangan keluarga berduit, kekerasan yang dipicu oleh faktor ekonomi, disebabkan tingginya tuntutan konsumtifisme dan gaya hidup hedonis. Bahkan, kekerasan seksual atau seks dengan kekerasan, juga dipicu oleh liberalisasi seks yang tak lain derivat dari sekularisme.
Sementara itu, kapitalisasi pendidikan telah melahirkan pembodohan secara sistematis. Terjadi kemerosotan berpikir masyarakat, sehingga perilaku mereka berada pada derajat sangat rendah. Tak aneh jika kekerasan tumbuh subur di alam sekularisme. Tak terkecuali KDRT.


Propaganda Menyerang Islam
Islam sangat mengajarkan umatnya untuk berlaku santun, lemah lembut dan saling berkasih sayang terhadap sesama kaum muslimin. Apalagi terhadap anggota keluarga. Ironisnya, tatanan Islam justru dianggap sebagai pemicu KDRT.
Kaum Feminis, aktor propaganda penghapusan KDRT telah menuduh budaya patriarki dan agama (baca: Islam) sebagai pemicu langgengnya KDRT. Tak ayal, KDRT telah menjadi alat propaganda untuk menyerang hukum-hukum Islam, terutama yang berkaitan dengan aturan relasi antara laki-laki dan perempuan. Misalnya aturan mengenai kepemimpinan suami atas istri; poligami; keharusan istri melayani permintaan suami di tempat tidur; hak suami dalam mendidik istri dalam kasus nusyûz, yang membolehkan laki-laki memukul istri sebagai ta'dîb (mendidik); dan sebagainya.
Kaum Feminis menganggap aturan tentang kepemimpinan suami atas istri sebagai arogansi kekuasaan laki-laki atas perempuan. Poligami dan keharusan istri memenuhi permintaan suami di tempat tidur dianggap sebagai kekerasan seksual yang terjadi atas perempuan, bahkan dikatakan sebagai pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape).
Perlakukan suami terhadap istri yang melakukan nusyûz (pembangkangan terhadap suami) dianggap oleh kaum Feminis sebagai kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik. Karena itu, dengan lancangnya mereka mengupayakan rekonstruksi atas ayat-ayat yang dituduh bias gender. Seperti ayat-ayat tentang kepemimpinan (QS An-Nisa' [4]:34), hadis Nabi Saw riwayat al-Bukhari tentang kepemimpinan Kisra, ayat tentang poligami (QS an-Nisa' [4]:3), hadis Rasul tentang keharusan istri mengabulkan permintaan suami di tempat tidur dan laknat malaikat atasnya, juga ayat tentang nusyûz (QS an-Nisa' [4]: 34).
Isu KDRT telah menjungkirbalikkan relasi suami-istri dalam rumah tangga. Kaum Feminis berpendapat bahwa kepala keluarga ditentukan oleh seberapa dominan salah satu pihak secara ekonomi. Jika perempuan memiliki sumber nafkah lebih besar, dialah yang berhak menjadi kepala keluarga.
Kaum Feminis juga menganggap peran domestik perempuan sebagai bentuk KDRT. Sebab, domestikasi perempuan sebagai ibu pendidik generasi dan pengatur rumah tidak menghasilkan uang. Akibatnya, perempuan senantiasa bergantung secara ekonomi kepada laki-laki. Posisi tawar perempuan menjadi rendah sehingga diperlakukan seenaknya oleh laki-laki. Perempuan menerima perlakuan seperti itu, karena khawatir kehilangan sumber ekonominya. Hal ini dipandang oleh kaum kapitalis sebagai salah satu penyebab tersubordinasinya perempuan.
Oleh karena itu, kaum Feminis mendorong perempuan untuk beraktivitas di sektor publik yang cenderung bernilai ekonomi untuk meningkatkan bargaining power. Dengan kemampuan akses terhadap sumber ekonomi, perempuan akan mampu untuk memperjuangkan kesetaraan jender. Walhasil, isu KDRT telah menjadi alat legitimasi bagi kaum Feminis menuju perjuangan gender equality alias kesetaraan gender.


Penghancur Rumah Tangga
Upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sejatinya merupakan racun penghancur rumah tangga-rumah tangga Islam. Adanya upaya konspirasi untuk menghancurkan keluarga-keluarga muslim melalui isu penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini, bisa dirunut dari asal muasal isu tersebut mencuat.
Penghapusan KDRT merupakan agenda internasional, yakni berangkat dari konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993.
Sebagai negara yang meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Karena bersumber dari CEDAW, wajar jika asas UU PKDRT adalah sekualirisme, yakni upaya persamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan wanita. Dari sinilah bahaya UU PKDRT, yakni sebagai alat untuk penghancuran keluarga dan rumah tangga muslim.
Adanya konspirasi penghancuran keluarga dan rumah tangga muslim melalui UU ini bisa ditelaah antara lain dari: pertama, adanya upaya mereduksi hukum Islam mengenai relasi istri terhadap suami. Upaya menyamakan hak dan kewajiban, peran dan kedudukan antara suami dan istri, jelas-jelas sebagai upaya untuk menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Islam mengenai relasi suami-istri yang disyariatkan Allah SWT. Syariat Islam tentang ketaatan istri terhadap suami dicoba untuk dianulir, karena dianggap memicu kekerasan suami terhadap istri.
Kedua,mengedepankan solusi pragmatis untuk mengentaskan KDRT, bukan mengupayakan pencegahan atau tindakan preventif agar KDRT tidak terjadi. Jalan keluar atas konflik rumah tangga selalu berujung pada pemenjaraan dan perceraian. Bukan dengan mendamaikan atau mencegah terjadinya perceraian dengan segala upaya. Jelaslah, kehancuran rumah tangga yang diinginkan.
Kalau memang beritikad baik untuk menjaga keutuhan rumah tangga, mengapa bukan pencegahan atas terjadinya kekerasan yang dikedepankan? Misalnya, bagaimana diupayakan membangun rumah tangga yang bebas dari kekerasan.
Jika pun kekerasan telah terjadi, mengapa bukan pembinaan mental terhadap pelaku kekerasan itu yang dilakukan? Misalnya bagaimana membina dan memahamkan pelaku agar berperilaku lemah lembut, mampu mengendalikan emosi, menyelesaikan konflik dengan kepala dingin dan seterusnya.
Dengan demikian jelas, tujuan akhir dihembuskannya isu KDRT adalah penghancuran keluarga dan rumah tangga muslim sebagai benteng terakhir pertahanan kaum muslimin. Ya, setelah Khilafah Islam runtuh tahun 1924, syariat Islam hanya bisa diterapkan pada tataran individual, termasuk syariat dalam hal perkawinan, yakni yang mengatur relasi suami-istri.
Agaknya, syariat yang memerinci mengenai hak dan kewajiban suami istri inipun berusaha dihancurkan. Tatanan rumah tangga yang telah mapan berusaha diobrak-abrik dengan tujuan mencerai-beraikan keluarga-keluarga muslim. Dengan tercerai-berainya keluarga muslim, terputuslah proses regenerasi kaum muslimin. Juga dengan dilarangnya poligami karena dianggap penindasan terhadap perempuan, tertutuplah peluang untuk melahirkan generasi muslim dalam jumlah lebih besar. Itulah yang sangat dikehendaki ideologi sekular-kapitalisme.

Islam Enyahkan Kekerasan
Dalam hal rumah tangga, Allah SWT telah menggariskan hukum bagi satuan terkecil komunitas masyarakat ini dengan sangat detail. Semua itu demi langgengnya biduk rumah tangga dan diberkahinya kehidupan suami-istri dengan penuh limpahan kasih sayang.
Kehidupan rumah tangga harus bertujuan untuk menegakkan syariat Islam menuju ridho Allah Swt. Kebahagiaan hakiki bagi suami istri adalah manakala keduanya mampu menjalankan perannya sesuai dengan syariat Allah SWT. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa. Allah Swt berfirman: "Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS at-Taubah: 71)
Sejalan dengan itu dibutuhkan relasi yang jelas antara suami dan istri, dan tidak bisa disamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang makruf.
Allah swt berfirman dalam Surat al-Nisa': 19: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS al-Nisa': 19).
Nash ini merupakan seruan kepada para suami agar mereka mempergauli isteri-isteri mereka secara ma'ruf. Menurut al-Thabari, ma'ruf adalah menunaikan hak-hak mereka. Beberapa mufassir menyatakan bahwa ma'ruf adalah bersikap adil dalam giliran dan nafkah; memperbagus ucapan dan perbuatan. Ayat ini juga memerintahkan menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri isterinya, selain zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai, terdapat sisi-sisi kebaikan.
Sementara itu, seorang istri wajib taat kepada suami selama suami taat kepada Allah SWT. Ketaatan itu bukanlah bentuk penindasan suami terhadap istri, melainkan sebagai upaya ketaatan kepada Allah semata. Dengan ketaatan itulah, seorang wanita akan mendapatkan derajat kemuliaan yang tiada tara.
Rasulullah Saw menyatakan: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR Ahmad 1/191, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ No 660, 661).
Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah Swt: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf” (QS al-Baqarah: 228).
Demikianlah, jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya rumah tangga akan tercegah dari berbagai bentuk kekerasan. Sebaliknya, biduk rumah tangga akan dipenuhi keberkahan dan kasih sayang karena dikemudikan dengan panduan iman.

Khatimah
Kekerasan dalam rumah tangga hanyalah bagian dari merebaknya kekerasan di ranah publik sebagai buah diterapkannya kapitalisme. Sekali lagi, kekerasan bukan sekadar perkara gender. Upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga akan sia-sia selama sistem kapitalisme masih bercokol. Pemenjaraan dan perceraian tidak akan menyelesaikan masalah dengan tuntas, bisa jadi akan menambah deretan panjang persoalan. Satu-satunya pencegah sekaligus solusi efektif untuk mengenyahkan kekerasan dalam rumah tangga adalah kembali ke syariat Islam.
Bukan hanya pada tataran keluarga, syariat Islam harus menjadi pondasi dalam seluruh sendi kehidupan. Dengan ditegakkannya Islam secara menyeluruh, kekerasan, baik di ranah domestik maupun di ranah publik, akan bisa dilenyapkan. Dari sinilah kebutuhan akan Daulah Khilafah Islamiyah untuk mengganti sistem kapitalisme-sekular menjadi suatu keniscayaan. Tanpa itu, kekerasan, baik di lingkup domestik maupun publik, akan terus meruyak. Wallahu’alam bi shawab.(*)