Seks Bebas Makin Liar



Oleh Asri Supatmiati, S.Si
Penulis Buku “Indonesia dalam Dekapan Syahwat”

Nilai-nilai umum di masyarakat menyepakati bahwa bermesraan dengan lawan jenis yang bukan pasangan sahnya, berciuman, berselingkuh hingga berzina adalah tindak asusila. Semua mengutuknya. Agama manapun mengharamkannya, menganggapnya sebagai perilaku maksiat. Namun lihatlah saat ini, di sekitar kita, di masyarakat yang mayoritas menganut Islam ini, perilaku yang melabrak nilai-nilai sakral itu sudah bukan barang langka. Pelakunya pun makin liar, tak lagi memiliki rasa malu dan usianya semakin dini.
Data yang menyebut separuh gadis di Jabodetabek tak lagi perawan adalah buktinya (BKKN.go.id, 2010). Di Surabaya, remaja perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen. Padahal data hanyalah fenomena gunung es, dimana jumlah sebenarnya jauh lebih banyak.
Berita anak gadis hamil di luar nikah sudah tak asing. Meski tidak ada data resminya, namun jika dikaitkan dengan data aborsi, akan membuat kita mengelus dada. Menurut Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Titik Kuntari MPH seperti tikutip inilah.com (30/06/2009), aborsi di Indonesia berkisar 2-2,6 juta kasus pertahun, atau 43 aborsi untuk setiap 100 kehamilan. Sekitar 30 persen di antaranya dilakukan remaja usia 15-24.
Akibat perilaku zina lainnya adalah inveksi HIV/Aids, dimana angkanya terus melonjak setiap tahun. Data Kemenkes pada pertengahan 2010, HIV/AIDS di Indonesia mencapai 21.770 kasus AIDS positif dan 47.157 kasus HIV positif dengan persentase pengidap usia 20-29 tahun (48,1 persen) dan usia 30-39 tahun (30,9 persen).
Kasus penularan HIV/AIDS terbanyak ada di kalangan heteroseksual (49,3 persen) dan IDU atau jarum suntik (40,4 persen). Narkoba sebagai salah satu pemicu seks bebas dan penularan HIV dikonsumsi oleh 3,2 juta jiwa. Sebanyak 75 persen di antaranya atau 2,5 juta jiwa adalah remaja.
Dampak perilaku ini jelas sangat membahayakan. Terutama dalam menciptakan kualitas generasi di masa mendatang. Apa jadinya jika di usia dini mereka sudah terbiasa bertindak maksiat, menghalalkan perzinaan dan gonta-ganti pasangan. Generasi yang lahir hanyalah generasi cacat moral, bahkan lemah fisik tergerogoti penyakit menular seksual.
Kebiasaan aborsi pada remaja, juga berpotensi menyebabkan infertilisasi alias kemandulan. Ketika seks bebas sudah didewakan, maka institusi pernikahan kelak tinggal kenangan. Kalau sudah begitu, bagaimana akan diharapkan generasi baru berkualitas bisa dilahirkan? Ancaman lost generation pun bukan basa-basi.
Memang, pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Sayang, upaya-upaya untuk mengantisipasi krisis moral ini menemukan jalan buntu. Kebijakan yang ada bukannya mencegah seks bebas, justru menumbuhsuburkan. Bahkan, sangat kontraproduktif.
Seperti mengajarkan remaja dengan pendidikan seks yang salah kaprah, yang justru membangkitkan rangsangan seksual. Atau menggencarkan kampanye penggunaan kondom dengan dalih mencegah penularan penyakit menular seksual termasuk HIV/Aids.
Lebih parah lagi, malah membuka keran lebar-lebar pertumbuhan produk-produk pembangkit birahi, seperti majalah porno, bacaan ngeres, video mesum, film setan-seks, musik cabul dan tayangan pengundang syahwat lainnya. Buktinya, lembaga sensor loyo.
Undang-undang Pornografi yang ada, sama sekali tumpul berhadapan dengan uang. Hasilnya, hanya menggelembungkan kekayaan para pemilik media dan pelaku industri hiburan sebagai garda terdepan liberalisasi seks. Sebaliknya, menambah jatuhnya deretan korban kejahatan seksual, pelaku penyimpangan seksual dan mendorong remaja berperilaku amoral.
Bahkan dengan dalih memajukan industri pariwisata, daya tarik seksual pun dijual. Perempuan dijadikan magnet penyumbang devisa. Sementara pasal-pasal penjerat tindak asusila yang ada, sama sekali tak mempan mengganjar pelaku dengan hukuman setimpal, sekaligus mencegah orang lain agar tak berbuat serupa.
Pemerintah pun tampak abai dalam membekali generasi dengan nilai-nilai agama. Pelajaran agama mendapat porsi minim. Lingkungan sekolah tidak islami, bahkan sudah terlanjur hedonis dan permisif. Pembinaan agama di luar sekolah dicurigai, bahkan pesantren tempat pembibitan nilai-nilai moral distigmatisasi negatif. Keluarga-keluarga modern yang serba sibuk memikirkan materi, cenderung membiarkan generasi muda tumbuh seiring kemajuan teknologi informasi yang sarat dengan info-info sampah.
Semua terjadi karena sistem yang ada, yakni kapitalisme-sekulerisme, tidak mampu melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Bahkan, memang sistem inilah yang secara sistematis telah melakukan proses perusakan moral masyarakat. Menggilanya seks bebas bukan sekadar konsekuensi kemajuan zaman, melainkan suatu kesengajaan yang dirancang untuk menjauhkan umat Islam dari ajarannya. Indonesia menjadi ladang proyek liberalisasi seks yang diemban ideologi sekuler.
Untuk itu, dibutuhkan kerjasama semua pihak. Seks bebas sebagai penyakit sosial menjadi tanggung jawab kita bersama. Negara, masyarakat, keluarga dan individu-individu wajib menanggulanginya. Negara adalah benteng terdepan dalam menghadang budaya seks bebas yang bukan berakar dari nilai-nilai agama dan budaya kita. Perlu tindakan tegas mencekal berbagai produk perusak moral dan menerapkan hukuman setimpal bagi pelanggarnya. Juga, menerapkan sistem hukum yang tegas bagi para pelaku amoral.
Sementara masyarakat, harus menghidupkan amar-makruf nahi munkar agar tercipta masyarakat yang bersih dari perilaku amoral. Tentu saja, peran keluarga memegang kunci. Adalah kewajiban orangtua mendidik dan menjaga anaknya agar tidak terjerumus seks bebas. Membekali mereka dengan nilai-nilai halal-haram, membentuk menjadi kepribadian yang kuat dan kokoh, yang tak mudah terbeli kesenangan duniawi.(*)

No comments: