Akibat Cinta Satu Malam



Oleh Asri Supatmiati
Penulis Buku ¨Indonesia Dalam Dekapan Syahwat¨

Skandal seks figur publik selalu menjadi santapan media yang mengguncang dunia. Baik pernikahan sah –tapi kontroversi-- maupun selingkuh, menjadi bulan-bulanan media yang asyik diikuti berminggu-minggu.

Dunia internasional, belum lama diguncang skandal seks pimpinan tertinggi badan intelijen Amerika Serikat CIA, hingga melengserkannya dari kursi empuk itu. Di Tanah Air, pernikahan kilat Aceng HM Fikri dan Fany Octora menyedot energi bangsa, mulai rakyat jelata hingga presiden. Publik terusik oleh ulah Aceng yang Bupati Garut itu, karena dinilai melecehkan perempuan. Bagaimana tidak, Aceng menikahi gadis muda 18 tahun, hanya dalam tempo empat hari kemudian ditalak.
Ibarat kumbang menghisap madu, habis manis sepah dibuang. Pembelaan Aceng yang mengaku menceraikan Fany karena ¨sudah tak perawan¨, semakin membuatnya dikecam habis-habisan. Ini juga menunjukkan kerendahan moralnya, dimana motif menikahi seorang perempuan sekadar untuk memerawaninya. Apalagi dia mengungkit-ungkit ratusan juta rupiah yang sudah dirogohnya demi menikahi sang perawan impian. Menganggapnya terlalu mahal dibanding ¨meniduri¨ artis.

TUJUAN MENIKAH

Adalah wajar jika publik geram dengan ulah Aceng. Sebagai pejabat publik, seharusnya dia memberi teladan kebaikan. Sebaliknya, malah membuka boroknya sendiri akan keburukan perangai dan moralnya. Tampak jelas bagaimana ia begitu meremehkan pernikahan dan merendahkan perempuan.
Padahal sebagai seorang yang pernah menikah sebelumnya, Aceng semestinya paham betul hakikat pernikahan. Menikah adalah ibadah yang indah demi membentuk sebuah keluarga yang penuh keberkahan. Menikah diharapkan dilakukan sekali seumur hidup, langgeng hingga akhir hayat.
Menikah merupakan salah satu perintah Allah SWT yang sangat didambakan setiap insan. Sepasang mempelai begitu gembira saat hari H itu tiba, sehingga otomatis berbagi dengan sesama, teman dan kerabatnya mengenai hari bahagia itu. Digelarlah resepsi agar publik tahu pernikahan sakral tersebut.
Tapi, pernikahan Aceng-Fany terkesan diam-diam. Buktinya, ia ¨hanya¨ menikah siri dan tidak menggelar resepsi layaknya pernikahan pejabat publik di Tanah Air yang biasanya ¨wah¨. Padahal, sebagai pejabat publik, kehidupannya jelas akan mendapat sorotan. Akan memunculkan fitnah jika ia tiba-tiba terlihat bermesraan dengan perempuan muda. Jadi, seharusnya dengan bangga dia memperkenalkan istri barunya. Nah, ini tidak dilakukan Aceng karena ternyata ia masih memiliki istri dari pernikahan sebelumnya alias dengan Fany adalah pernikahannya kedua. Salahkah Aceng? Memang, dari sisi agama tidak ada yang salah.
Berpoligami dan bahkan nikah siri sah secara agama. Bahkan, sejatinya tidak perlu ada istilah nikah siri yang selalu dikonotasikan negatif, karena jika sebuah pernikahan telah memenuhi syarat dan rukun secara Islam, maka sah di mata Allah SWT. Hanya, bagi yang mampu, untuk mengumumkan pernikahan tersebut kepada publik dengan mengadakan walimahan atau yang dikenal resepsi. Tujuannya, agar tidak muncul fitnah, dikarenakan masyarakat umum paham bahwa sepasang laki-laki-perempuan tersebut telah menjadi suami-istri.
Nah, dari sini, motif menikahi Fany memang sudah bisa ditebak. Seolah Aceng tidak serius menjadikannya pendamping hidup dunia-akhirat. Seolah tujuannya memang bukan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, melainkan sekadar apa yang disebut ¨cinta satu malam¨. Apalagi aroma rupiah begitu mencuat di balik pernikahan ini. Sampai-sampai anggota komisi iX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyerukan KPK untuk mengusut darimana uang ratusan juta yang digelontorkan Aceng untuk menikahi Fany itu (www.detik.com, 4/12/12).
Jika motif ini benar, jelas sangat melecehkan lembaga pernikahan itu sendiri. Pernikahan bukanlah legalisasi hubungan biologis, melainkan pondasi membangun keluarga yang kelak akan melahirkan generasi-generasi penerus. Alangkah bahayanya jika pernikahan dianggap main-main, apalagi oleh pejabat publik yang mentang-mentang banyak duit. Apapun bisa dibeli, termasuk keperawanan. Sungguh bukan tindakan pejabat yang layak diteladani.
Wajar jika berbagai elemen masyarakat kian deras menuntut Aceng mundur sebagai bupati. Ini sebagai bentuk hukuman hukuman moral atas tindakannya yang melecehkan perempuan dan lembaga pernikahan. Sebuah peringatan bagi pejabat atau figur publik umumnya, agar tidak mempermainkan pernikahan yang sakral.

MENDUDUKKAN PERSOALAN
Masyarakat umumnya membela Fany dalam kasus ini. Terlebih usia Fany yang masih dianggap anak-anak pada saat menikah. Sebab Undang-undang Perlindungan Anak mendefinisikan bahwa anak adalah mereka yang berusia kurang atau sama dengan 18 tahun. Sementara dalam Undang-undang Pernikahan ada larangan menikahi anak di bawah umur.
Padahal faktanya, Fany sudah baligh dan bukan lagi anak-anak. Realitas di masyarakat menunjukkan, kedewasaan tidak bisa dibatasi oleh usia. Karena itu, definisi ¨anak¨ versi UU Perlindungan Anak memang tidak sesuai realitas.
Merujuk pada Islam, kedewassan seseorang tidak dibatasi usia, melainkan tanda-tanda akil baligh. Jadi, batas anak dan dewasa adalah apakah dia sudah baligh atau belum. Karena itu, tidak ada batas usia pernikahan dalam Islam. Menikah hukum asalnya sunah, bisa menjadi wajib bagi yang tidak tahan nafsu dan sudah mampu, misalnya. Sehingga, pembatasan usia pernikahan sama dengan melanggar aturan Allah SWT.
Artinya, dari sisi usia, pernikahan Aceng maupun Fany memang tidak masalah. Yang menjadi persoalan adalah pondasi dibangunnya pernikahan itu sendiri. Bagaimana bisa menikah hanya berlangsung empat hari? Tentu, hanya Aceng dan Fany yang paling tahu apa sejatinya motif di balik pernikahan mereka yang seumur jagung itu.

RENUNGAN
Tanpa bermaksud menyalahkan pihak manapun, hendaknya kasus ini menjadi renungan kita, khususnya kaum perempuan yang merasa terlecehkan. Hendaklah seorang perempuan benar-benar kritis dan selektif dalam memilih pasangan hidup. Pertimbangan dalam memilih suami, idealnya benar-benar atas dasar agamanya. Jangan mudah tergiur dengan duniawi. Mahar yang mahal bukan ukuran kebahagiaan. Bukankah sudah banyak perempuan terpedaya oleh iming-iming hidup mewah bersama pejabat publik berduit, ternyata hanya dijadikan pelampiasan nafsu?
Sebaliknya bagi kaum laki-laki, hendaknya menghormati kaum perempuan. Jangan sekali-kali menganggap perempuan bisa dibeli. Mahar bukan pengganti keperawanan. Pernikahan bukan legalisasi hubungan biologis semata, melainkan ikatan suci yang agung sebagai wadah membentuk ketakwaan dan ketundukan pada Sang Pencipta.(*)


Bupati Garut Aceng Fikri dan Fany Octora. Foto from Google.


No comments: