Ketika Pornografi dan Pornoaksi Menjajah


Oleh Asri Supatmiati, S.Si,
(Jurnalis, penulis buku Indonesia Dalam Dekapan Syahwat)

Kantor berita Associated Press (AP) menobatkan
Indonesia sebagai urutan kedua surga pornografi
setelah Rusia. Wajar bila anak-anak pun sudah familiar
dengan barang esek-esek itu. Buktinya, survey Yayasan
Kita dan Buah Hati terhadap 1.705 responden di
Jadebotabek pada 2005, menunjukkan, lebih dari 80
persen anak berusia 9-12 tahun telah mengakses materi
pornografi.  Penelitian terhadap murid kelas 4-6 SD
ini menyebutkan, 25 persen mendapat materi pornografi
melalui handphone, dari situs pornografi di internet
20 persen, dari majalah 12 persen dan film/VCD/DVD 12
persen (Republika, 3/3/06). 

Dampak Sosial
Dampak negatifnya tentu luar biasa. Pertama,
melemahkan produktivitas manusia. Dalam penelitian
yang dilakukan terhadap 500 perusahaan di AS, terbukti
bahwa para karyawan laki-laki menggunakan 62 persen
jam kerjanya untuk mengakses situs-situs porno
(Perspektif, November 2005). Bagaimana di Indonesia?
Mungkin jika diteliti hasilnya lebih mencengangkan,
mengingat 'prestasi' sebagai surga nomor 2 atas
kemudahan akses porno seperti disebut di atas.
Kedua, merebaknya perilaku seks bebas. Contoh nyata,
berdasar penelitian Annisa Foundation, 42,3  persen
remaja perempuan telah melakukan seks pranikah
(Hidayatullah.com, 12/02/07).  Data lain adalah hasil
survey BKKBN terhadap 2.880 remaja usia 15-24 tahun di
enam kota di Jawa Barat pada 2002. Tercatat 39,65
persen pernah berhubungan seks sebelum nikah.  Sebuah
angka yang sangat mencemaskan. 
Ketiga, merebaknya kejahatan seksual (sexual
harassment). Terpaparnya konten porno telah
membangkitkan syahwat seseorang, dimana ketika ia
tidak memiliki wadah penyaluran yang sah (pernikahan),
pemaksaan dan pemerkosaanlah jalan keluarnya. Di
Indonesia, rata-rata 5 sampai 6 perempuan diperkosa
(Republika, 29 Mei 1994). Berita  ABG memperkosa
balita, ayah memperkosa anaknya, anak memperkosa
ibunya atau seorang gadis digilir 13 pemuda bukanlah
hal yang aneh. Dari data di LP Anak Tangerang
misalnya, menyatakan bahwa pelecehan seksual merupakan
kejahatan kedua setelah narkoba. Kebanyakan, ketika
ditanya pelaku melakukannya setelah nonton tayangan
porno.
Di negara liberal seperti Kanada, studi tentang
pemerkosa anak-anak menunjukkan bahwa 77% dari
pemerkosa laki-laki (sodomi) dan 87% pemerkosa
anak-anak perempuan mengaku bahwa mereka secara rutin
mengkonsumsi pornografi berat (hardcore). Sementara
1.400 kasus pemerkosaan anak di Lousville, Kentucky
antara 1980-1984, berhubungan dengan pornografi,
terutama pornografi anak (Thomas Bombadil,
“Pornography and Sexual Violence”,
www.bnp.org.uk
Keempat, merebaknya disorientasi seksual. Akibat
rangsangan porno dari berbagai penjuru dan
berulang-ulang, dapat melemahkan daya sensitivitas
seseorang. Dari sinilah berkembang fantasi-fantasi
seksual, dimana rangsangan maupun pemenuhan kebutuhan
seks menjadi liar. Hubungan seks yang tak pernah
dilakukan binatang sekalipun, justru dilakoni manusia.

Seperti incest (hubungan seks dengan saudara kandung),
pedofilia (menggauli anak di bawah umur), hubungan
seks sesama jenis (homo/lesbi), pesta seks
bareng-bareng (orgy), tukar menukar pasangan
(swinger), seks dengan benda-benda atau bahkan
hubungan seks dengan kekerasan, binatang atau mayat
(hardcore). Na'udzubillahi min dzalik.
Kelima, runtuhnya institusi pernikahan dan terancamnya
eksistensi manusia. Kepornoan yang diumbar di ranah
publik mudah menggoda libido seseorang hingga ia
berpaling dari ikatan pernikahannya. Terjadilah
perselingkuhan dan berujung pada perceraian.
Homoseksual/lesbianisme dan seks bebas juga membuat
lembaga pernikahan semakin dijauhi dan tujuan
pernikahan berupa regenerasi tidak terwujud. Ancaman
selanjutnya adalah terputusnya regenerasi.
Melihat dampak yang demikian mengerikan, tidakkah
pornografi dan pornoaksi dianggap masalah bangsa?
Mengapa sampai saat ini negara cuek saja? Menunggu
sampai seberapa rusaknyakah tatanan masyarakat baru
penguasa negeri ini tergerak nuraninya?

Liberalisasi Seks 
Lihat saja, tayangan televisi, media massa, buku,
komik, games, film hingga musik semakin vulgar dan
leluasa memuat konten kepornoan. Sudah barang tentu
hal itu terjadi karena tidak adanya keseriusan dan
ketegasan penguasa dalam memberantas kepornoan.
Bahkan, kepornoan cenderung dibiarkan. Buktinya,
majalah porno yang diprotes masyarakatpun melenggang
dengan aman. 
Mengapa? Ini karena Indonesia mulai terjebak dalam
industri seks global yang dipelopori Amerika Serikat.
Telah terjadi proses revolusi seksual, dimana
kepornoan telah berpindah dari ranah privat menuju
ranah publik. Revolusi seks ini bermula dari Amerika
Serikat dan Barat. Budayawan senior Taufik Ismail
menyebutnya sebagai Gerakan Syahwat Merdeka. Sebuah
gerakan yang tak bersosok sebagai organisasi resmi,
namun secara sistematis dan terencana menebarkan
jaring-jaring seks bebasnya ke seluruh nusantara.
Gerakan ini bekerjasama bahu-membahu melalui jaringan
global, dengan kapital raksasa dan didukung media
massa sebagai corongnya. Mereka tak lain pengusung
ideologi neoliberalisme yang berusaha memerdekakan
syahwat dari belenggu ikatan, baik ikatan moral maupun
agama. 
Indonesia, sebagai komunitas muslim terbesar di dunia
menjadi target utama liberalisasi seksual karena bagi
Barat, Indonesia berpotensi menjadi ancaman atas
eksistensi mereka. Target yang diharapkan adalah
rusaknya moral kaum muslimin, rusaknya generasi muda,
rusaknya kaum perempuan dan runtuhnya institusi
pernikahan. Tujuan akhirnya adalah semakin menjauhkan
kaum Muslim dari Islam.

Berkedok HAM 
Derasnya gelombang pornografi dan pornoaksi menyerbu
tanah air, diperkuat oleh berbagai gagasan yang
disutradari para aktivis penggiat ideologi sekular.
Seperti gagasan porno adalah seni dan hak seksual
adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Berkedok
seni, pornografi dan pornoaksi diperjuangkan sebagai
sesuatu yang dilegalkan di negeri ini. 
Catatan dan Usulan Perubahan RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi yang disusun oleh Jaringan Prolegnas Pro
Perempuan mendefinisikan pornografi sebagai
penggambaran aktivitas seksual, ketelanjangan,
eksploitasi bagian tubuh sebagai objek seksual dan
kekerasan serta ketertundukan seksual terhadap
perempuan dan anak-anak dengan tujuan mengambil
keuntungan dan merangsang birahi. Itupun apabila
dilakukan dengan cara-cara penipuan, penyalahgunaan
ataupun tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. 
Ringkasnya, pornografi hanya didefinisikan sebagai
bentuk ”ketertelanjangan” yang disertai
dengan paksaan atau tujuan komersil atau dengan cara
penipuan. Diluar itu, tak bisa disebut porno. Maka,
tak bisa disebut porno jika perempuan/laki-laki tampil
tanpa busana dengan tujuan seni atau  dengan kemauan
sendiri tanpa paksaan, difoto nudis, goyang ngebor di
atas panggung yang ditonton oleh laki-laki, dan
sejenisnya. Berdasar konsep ini, mereka tak mengenal
pornoaksi. Menurut mereka, pembuatan UU yang mengatur
pornoaksi dan pornografi melanggar HAM. Tentu saja
definisi demikian tidak sesuai dengan realitas dan
semakin menguatkan ranah kepornoan.

Penutup
        Penguasa adalah penjaga rakyat. Pemerintah wajib
melindungi rakyatnya dari kerusakan sosial. Hanya
melalui tangan negaralah pornografi dan pornoaksi
efektif untuk dibendung, yakni melalui regulasi yang
tegas dalam memberantas tuntas pornografi dan
pornoaksi.(*)
 
* Dimuat di Radar Bogor 8 Juni 2007
        


No comments: