Penghancuran Keluarga Melalui Isu Hak Seksual





Oleh Asri Supatmiati

Dewasa ini hak asasi manusia masih dianggap sebagai ajaran paling mulia di dunia. Salah satu isu hak yang sedang gencar digembar-gemborkan kalangan Feminis, yakni hak seksual. Sonia Correa dan Rosalind Petchesky dalam ”Reproductive and Sexual Rights, a Feminist Perspective” menyatakan tentang prinsip-prinsip hak seksual, diantaranya keutuhan tubuh: yaitu hak atas rasa aman dan kendali terhadap tubuh sendiri.
Sementara Tarshi dalam tulisannya ”Common Ground on Sexuality” menyatakan tentang elemen-elemen hak seksual, diantaranya hak atas keutuhan tubuh dan hak untuk memilih jika, kapan, bagaimana, dan dengan siapa kita aktif secara seksual dan terlibat dalam hubungan seksual yang sama-sama diinginkan (konsensual) .
Intinya hak seksual didefinisikan sebagai hak untuk mendapatkan kenikmatan seksual, hak untuk mempunyai dan mengekspresikan identitas seksual, serta hak untuk memegang kendali atas seksualitas pribadi (termasuk hak atas kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi) tanpa diskriminasi dan kekerasan.
Berangkat dari paradigma di atas, kalangan Feminis di Indonesia segera bergeliat. Mereka menggugat pasal-pasal perzinaan KUHP. Secara kasar dapat disimpulkan pendapat mereka bahwa pelaku perzinaan atas dasar suka sama suka tidak layak dikenai sanksi karena hal itu merupakan bagian dari hak seksual masing-masing manusia.
Lebih jauh mereka menggugat peran negara yang mengatur pemenuhan kebutuhan seksual hanya melalui pernikahan yang sah. Menurut mereka, negara tak berhak mengatur hak seksual seseorang, apalagi membatasinya hanya melalui lembaga pernikahan. Itu sebabnya mereka menggugat Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan, bagian keempat tentang zina dan perbuatan cabul. Misalnya pasal 486 KUHP yang bunyinya: ”Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun: (a). laki-laki berada dalam ikatan perkawinan, melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; Tindak pidana tersebut di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (b) perempuan berada dalam ikatan perkawinan, melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; (c) laki-laki tidak dalam ikatan perkawinan, melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahuinya perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; (d) perempuan tidak dalam ikatan perkawinan, melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau (e) laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan sah, melakukan persetubuhan.
Sedangkan Pasal 488 dinyatakan bahwa: ”Orang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah, dipidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Kategori III (lihat KUHP-red).” Semua pasal-pasal KUHP di atas mereka anggap sebagai pengekangan atas hak seksual individu, khususnya hak seksual perempuan.
Pertanyaannya, benarkah kendali atas tubuh kita berada di tangan kita sendiri? Benarkah institusi pernikahan mengekang hak seksual seseorang? Di mana peran negara dalam mengatur hak seksual individu? Bagaimana pula jadinya jika pemenuhan kebutuhan seksual dibebaskan tanpa ikatan pernikahan?

My Body is My Right?
My body, my right! Tubuh adalah hak milik kita pribadi, hak asasi kita mau kita apakan tubuh ini, tak boleh ada orang yang melarangnya.” Itulah filosofi yang dipahami oleh kaum sekularis yang menafikkan Tuhan Pencipta Alam sekaligus sebagai Sang Pengatur kehidupan. Akibatnya, mereka mengklaim sebagai pemegang kendali atas tubuhnya 100 persen.
Karena itu, adalah hak individu tersebut untuk mendapatkan kenikmatan sebesar-besarnya, walaupun dengan cara mengeksploitasi tubuh, membuka aurat, berhubungan seks dengan siapa saja yang dia suka bahkan hingga menjual diri sekalipun. Dalam paradigma ini, perempuan berhak untuk tidak hamil, berhak mengaborsinya jika tak menghendaki anak, berhak untuk tidak menyusui jika terpaksa punya anak, berhak menolak berhubungan seks dengan suami yang semestinya wajib ia taati dan seterusnya. Tuhan (baca: agama) tidak berhak mengatur urusan pribadi mereka sama sekali, apalagi terkait dengan pemenuhan kebutuhan seks.
Argumen tersebut jelas bertentangan dengan fakta. Pada realitasnya, manusia hanya memiliki sedikit saja kendali atas tubuhnya. Mereka lupa bahwa tubuh beserta onderdil-onderdil di dalamnya dikendalikan oleh Tuhan Pencipta manusia. Tubuh ini hanya ‘pinjaman’ dari Tuhan, bukan kita sendiri yang menciptakan, bukan pula ‘buatan’ orang tua yang melahirkan kita. Buktinya, kalo terjadi sesuatu atas tubuh kita, kita tak bisa berbuat apa-apa. Berapa banyak manusia yang dicabut kenikmatan fisiknya atau bahkan nyawanya tanpa bisa menolak. Bila tubuh terserang penyakit, tiba-tiba lumpuh, buta atau koma, terserang HIV/Aids, siapa bisa mengelak? Jadi, filosofi my body is my right adalah menyesatkan. Yang benar my body is God right. Betapa sombongnya manusia yang merasa memiliki hak penuh atas kendali tubuhnya.
Untuk itu Tuhan menciptakan seperangkat aturan guna menjaga eksistensi kebertubuhan manusia dan mewujudkan kebahagiaan hakiki. Salah satunya berupa aturan pernikahan untuk memenuhi kebutuhan seksual manusia (meski demikian pemenuhan kebutuhan seks bukan satu-satunya tujuan disyariatkannya pernikahan dan pernikahan bukanlah sekadar legalisasi hubungan seksual).

Peran Negara
Lembaga pernikahan tak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarah umat manusia. Hatta zaman Adam dan Hawa, meski sederhana pernikahan adalah sesuatu yang dianggap paling sakral. Bahkan saking sakralnya, agama tertentu melarang terjadinya perceraian. Ya, hampir semua agama di dunia mensyariatkan lembaga pernikahan. Semua negara juga mengatur tata cara pernikahan. Lantas apa jadinya jika institusi pernikahan digugat, digoyang dan bahkan dicoba untuk dihilangkan dengan dalih kebebasan hak seksual?
Untuk mengaplikasikan syariat Sang Pencipta ini, dibutuhkan negara sebagai pihak yang mengesahkan lembaga pernikahan. Dengan demikian keberadaan negara sebagai penjamin keberlangsungan institusi pernikahan sangat penting dan wajib adanya.
Pernikahan mewujudkan ketentraman dan ketenangan. Masing-masing pihak, baik laki-laki maupun perempuan dapat memenuhi kebutuhan seksualnya kapan saja mereka menghendaki. Bandingkan dengan kehidupan seksual tanpa lembaga pernikahan, justru menyulitkan laki-laki maupun perempuan untuk mengekspresikan hak seksualnya. Sebab, ia tidak memiliki pasangan tetap dan tidak memiliki tempat (rumah tangga) yang aman dan nyaman untuk melakukan hubungan seksual. Apalagi, ia belum tentu mendapatkan ketentraman dan ketenangan karena bisa jadi hubungan yang dihasilkan bukan dilandasi nilai-nilai kasih sayang, melainkan nafsu.
Dari sini terbantahlah argumen yang mengatakan bahwa pernikahan mengekang hak seksual seseorang. Justru sebaliknya, pernikahan menjadi wadah yang sangat bebas bagi laki-laki dan wanita dalam mengekspresikan kebutuhan seksualnya. Bahkan, tak hanya kebutuhan biologis, tapi kebutuhan ekonomi, kebutuhan kesehatan (termasuk kesehatan reproduksi), kebutuhan akan pendidikan (suami mendidik istri dan anak-anak) sampai kebutuhan akan keamanan dan ketentraman semua terpenuhi.

Penghancuran Keluarga
Hak Seksual hanyalah alat propaganda terselubung bagi legalisasi seks bebas. Apa yang diusung kaum Feminis yang nota bene derivat dari ajaran liberalis itu sejatinya merupakan upaya terselubung untuk menghancurkan keluarga, institusi terkecil yang merupakan benteng terakhir umat Islam dalam membendung ide-ide liberalisme. Mereka mencoba mengebiri peran negara dalam mengatur hak seksual melalui pernikahan dan mencoba mereduksi kesakralan nilai-nilai pernikahan. Na’udzubillahi min dzalik.(*)


Asri Supatmiati, S.Si, jurnalis, penulis buku-buku Islam.

Keluarga seharusnya bisa harmonis seperti ini. Location: Curug Luhur, Kab. Bogor. Foto by Ghofar.


No comments: