Selamatkan Ibu dari KDRT



Oleh Asri Supatmiati, S.Si
(Jurnalis, penulis buku Cewek Buka-bukaan)

Tanggal 22 Desember diperingati sebagai moment Hari Ibu. Terkait dengan moment ini, pembicaraan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi relevan. Maklum, ada asumsi bahwa korban KDRT kebanyakan adalah dari kalangan perempuan, yakni para istri atau ibu. Maka, propaganda penghapusan KDRT terus dihembuskan. Terlebih lagi adanya anggapan bahwa Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) No 23 Tahun 2004 yang juga lahir pada bulan Desember ini, belum berlaku efektif.
Memang, data statistik lengkap mengenai kasus KDRT di Indonesia sendiri, belum tersedia. Hanya data-data dari LSM dan organisasi perempuan saja yang senantiasa diblow up, seolah kasus KDRT sedemikian mengkhawatirkan. Namun, melihat penyelesaian atas kasus-kasus KDRT yang hampir selalu berakhir dengan penjara dan perceraian, patut dipertanyakan, ada apa di balik propaganda penghapusan KDRT? Bagaimana pula upaya menyelamatkan kaum ibu dari KDRT?


Buah Sekularisme
KDRT adalah fenomena global yang banyak ditemukan di negara-negara yang menerapkan sistem sekular-kapitalisme. Berdasar catatan Badan Kesehatan Dunia (WHO), 1/4 sampai 1/2 dari kaum perempuan menjadi korban kekerasan secara fisik oleh pasangan mereka. Angka itu didapat dari hasil penelitian WHO yang dirilis 30 November 2005, dengan mewawancarai 24.000 perempuan di 15 lokasi di sepuluh negara yang dianggap mewakili, yaitu Banglades, Brazil, Etiopia, Jepang, Namibia, Peru, Samoa, Serbia dan Montenegro, Republik Tanzania dan Thailand (www.who.int/en).
Angka tersebut didapat dari negara-negara yang diterapkan sekularisme di dalamnya. Apakah angka yang didapat akan sama jika penelitian dilakukan di negeri-negeri muslim yang masih komitmen menerapkan ajaran agama Islam sebagai pondasi dalam mengemudikan biduk rumah tangga? Bagaimana pula angkanya jika penelitian dilakukan terhadap kaum laki-laki? Di sinilah letak kesalahan paradigma kaum Feminis.
Mereka telah memandang sempit persoalan KDRT sebagai persoalan perempuan. Bahwa KDRT selalu menempatkan perempuan sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku. Artinya, pandangan Feminis terhadap KDRT sendiri akhirnya menjadi bias keperempuanan. Padahal kekerasan bisa menimpa siapa saja, tak hanya perempuan dan pelakunya juga bisa siapa saja, tak hanya laki-laki.
Kekerasan dipicu oleh dua hal. Pertama, faktor individu. Setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki naluri mempertahankan diri atau gharizah baqa’. Salah satu manifestasinya adalah rasa amarah atau emosinal ketika eksistensi keakuannya terusik. Karena itu, kekerasan bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang jenis kelamin.
Gharizah baqa’ yang tidak dikendalikan oleh ketakwaan, ditambah lemahnya pemahaman mengenai hukum relasi suami-istri secara terperinci, telah menyulut perilaku berupa kekerasan. Jadi, fenomena kekerasan yang terjadi saat ini justru berangkat dari lemahnya pondasi iman dalam mengendalikan gharizah ini. Hal yang sudah lazim dalam sistem sekular yang mencampakkan nilai-nilai ruhiyah dari kehidupan.
Kedua, faktor sistemik. KDRT adalah anak kandung sistem sekular-kapitalisme. Dalam sistem ini relasi antara suami istri tidak jelas dan terperinci, bahkan rancu. Persamaan peran laki-laki dan perempuan yang diperjuangkan kaum Feminis justru menjadi bumerang atas ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga, yang antara lain berujung pada kekerasan.
Bahkan, kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat. Penerapan sistem kapitalistik di seluruh aspek kehidupan telah memunculkan kekerasan struktural yang tak hanya merambah area publik, tapi juga domestik. Kekerasan dipicu oleh sistem yang tidak menjamin kesejahteraan dan keadilan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikkan perlindungan atas eksistensi manusia.
Himpitan ekonomi akibat tidak meratanya kesejahteraan, menjadi salah satu pemicu KDRT. Banyak KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi. Sementara di kalangan keluarga berduit, kekerasan yang dipicu oleh faktor ekonomi, disebabkan tingginya tuntutan konsumtifisme dan gaya hidup hedonis. Bahkan, kekerasan seksual atau seks dengan kekerasan, juga dipicu oleh liberalisasi seks yang tak lain derivat dari sekularisme.
Sementara itu, kapitalisasi pendidikan telah melahirkan pembodohan secara sistematis. Terjadi kemerosotan berpikir masyarakat, sehingga perilaku mereka berada pada derajat sangat rendah. Tak aneh jika kekerasan tumbuh subur di alam sekularisme. Tak terkecuali KDRT.


Mengancurkan Keluarga
Penghapusan KDRT merupakan agenda internasional, berangkat dari konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993. Sebagai negara yang meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Main stream UU ini adalah perjuangan menuju Keseteraan dan Keadilan Gender (KKG).
Melalui UU ini, upaya sistematis penghancuran rumah tangga dapat ditelaah antara lain dari: pertama, adanya upaya mereduksi hukum agama (baca: Islam) mengenai relasi istri terhadap suami. Upaya menyamakan hak dan kewajiban, peran dan kedudukan antara suami dan istri, jelas-jelas mengobrak-abrik tatanan keluarga yang telah mapan. Hal itu sebagai upaya untuk menjauhkan kaum muslimin dari ajaran Islam mengenai relasi suami-istri yang disyariatkan Allah SWT. Syariat Islam tentang ketaatan istri terhadap suami dicoba untuk dianulir, karena dianggap memicu kekerasan suami terhadap istri.
Kedua, mengedepankan solusi pragmatis untuk mengentaskan KDRT, bukan mengupayakan pencegahan atau tindakan preventif agar KDRT tidak terjadi. Jalan keluar atas konflik rumah tangga selalu berujung pada pemenjaraan (pelaku kekerasan) dan perceraian. Bukan dengan mendamaikan atau menasihati rumah tangga agar tidak terjadi perceraian dengan segala upaya. Jelaslah, kehancuran rumah tangga yang diinginkan.
Kalau memang beritikad baik untuk menjaga keutuhan rumah tangga, mengapa bukan pencegahan atas terjadinya kekerasan yang dikedepankan? Misalnya, bagaimana diupayakan membangun rumah tangga yang bebas dari kekerasan. Jika pun kekerasan telah terjadi, mengapa bukan pembinaan mental, pendampingan atau menasihati terhadap pelaku kekerasan itu yang dilakukan?
Dengan demikian jelas, tujuan akhir dihembuskannya isu KDRT adalah penghancuran rumah tangga. Dengan tercerai-berainya keluarga muslim, terputuslah proses regenerasi kaum muslimin. Juga dengan dilarangnya poligami karena dianggap penindasan terhadap perempuan, tertutuplah peluang untuk melahirkan generasi muslim dalam jumlah lebih besar. Itulah yang sangat dikehendaki ideologi sekular-kapitalisme. Wajarlah meski sudah ada UU PKDRT, kasus KDRT tetap menyeruak. Bahkan, angka perceraian justru semakin tinggi.

Penutup
Kekerasan dalam rumah tangga hanyalah bagian dari merebaknya kekerasan di ranah publik sebagai buah diterapkannya kapitalisme. Sekali lagi, kekerasan bukan sekadar perkara gender. Upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga akan sia-sia selama sistem kapitalisme masih bercokol. Pemenjaraan dan perceraian tidak akan menyelesaikan masalah, sebaliknya menambah deretan panjang persoalan. Satu-satunya pencegah sekaligus solusi efektif untuk mengenyahkan kekerasan dalam rumah tangga adalah mengembalikan peran suami dan istri pada tempatnya, sesuai dengan aturan Allah SWT. Hanya dengan cara itu, kaum ibu pun akan lepas dari himpitan kekerasan, baik di ranah publik maupun domestik. Wallahu’alam bi shawab.(*)