Menguatkan Fungsi Keluarga



*** Refleksi Hari Keluarga Nasional, 29 Juni


Oleh Asri Supatmiati. S.Si
(Jurnalis, penulis buku Cewek Buka-bukaan)

Tanggal 29 Juni 2007 diperingati sebagai Hari Keluarga Nasional ke 14. Inilah saatnya bagi seluruh elemen bangsa untuk menguatkan kembali peran keluarga dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Maklum, keluarga sebagai komunitas masyarakat terkecil, memiliki peran sangat sentral dalam melahirkan generasi penerus. Apalah artinya suatu bangsa tanpa ada proses regenerasi. Ironisnya, fakta justru bicara sebaliknya. Kondisi keluarga-keluarga masa kini semakin rapuh, rawan konflik dan mudah berantakan.
Meningkatnya angka perceraian dari tahun ke tahun adalah salah satu indikasinya. Jika perceraian tahun 2000 sebesar 6,9 persen, tahun 2005 naik menjadi 8,5 persen. Artinya, delapan dari 100 keluarga bubar (Republika, 7/1/2007).
Jika keluarga demikian rapuh, bagaimana diharapkan menjadi peletak dasar lahirnya sumber daya manusia yang berkualitas di masa mendatang? Padahal, generasi penerus memulai proses pembelajarannya, pertama dan utama di keluarga. Jelas hal ini tak bisa dibiarkan.

Potret Keluarga Masa Kini
Dewasa ini, gambaran rumah tangga yang ideal semakin jauh panggang dari api. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anaknya seringkali tidak terwujud. Perceraian misalnya, telah mengakibatkan terganggunya fungsi-fungsi keluarga.
Sebagai single parent, seorang istri yang menjanda, sekaligus harus bisa memerankan figur ayah bagi anaknya. Demikian pula seorang suami yang menduda, dipaksa menjalani peran sebagai ibu bagi anak-anaknya. Kondisi ini jelas menimbulkan ketimpangan, sekalipun para single parent sering mengklaim mampu menjalankan dua peran itu sekaligus.
Fenomena single parent ini telah melahirkan berbagai problem lanjutan yang tak kalah memprihatinkan. Karena para single parent ini harus bekerja untuk membiayai kehidupannya, anak-anak terabaikan. Anak-anak korban perceraian pun cenderung hidup dalam depresi dan kehilangan perlindungan dari keluarga. Mereka dengan mudah akan terseret ke dalam pergaulan bebas dan tak jarang terlibat kriminalitas.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di seluruh wilayah AS dan dimuat di www.divorcemagazine.com terungkap 63% pembunuhan di usia remaja, 90% anak melarikan diri, 85% anak memiliki masalah perilaku dan 85% anak yang dipenjara berasal dari anak dengan orangtua tunggal (bapak atau ibu saja) atau yang diasuh di panti asuhan.
Jangankan keluarga broken home, keluarga utuhpun banyak yang mengalami ketimpangan. Pada keluarga dengan ayah dan ibu sama-sama bekerja, tanggung jawab rumah tangga dan anak-anak kerap terabaikan. Jargon yang “penting kualitas dibanding kuantitas”, semakin menjadi pembenaran bagi para orang tua sibuk ini untuk menyerahkan pengasuhan anaknya kepada pembantu, penitipan anak atau bahkan pada televisi.
Bahkan, rumah kerap hanya menjadi tempat persinggahan, sekadar tempat tidur di malam hari setelah lelah seharian bekerja. Komunikasi yang tak lancar mengakibatkan terjadinya disharmonisasi antaranggota keluarga. Orang tua seperti ini merasa sudah menjalankan kewajibannya dengan memenuhi kebutuhan materi anak-anaknya.
Anak-anak pun akhirnya mencari eksistensi diri di luar rumah, karena di rumah dirinya merasa tidak berharga. Sayang, upaya mencapai eksistensi diri ini justru menjerumuskan mereka pada hal-hal negatif. Seperti terlibat pergaulan bebas hingga hamil (atau menghamili) di luar nikah, terjerumus narkoba atau bahkan tindak kriminal.
Di kalangan keluarga miskin yang kesulitan ekonomipun, kondisi keluarga tak jauh berbeda. Berapa banyak keluarga-keluarga di pedesaan yang tercerai berai sehingga fungsi-fungsi keluarga tak berjalan sebagaimana mestinya. Fenomena para istri yang bekerja menjadi TKW misalnya. Ia tinggal terpisah jauh dari suami dan anaknya di kampung. Jelas ia tak bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu, sebagai manajer rumah tangga dan pendidik anak-anak.
Suaminya juga tak mampu menjalankan fungsi mendidik istri atau menafkahi lahir batin sehingga fungsi biologispun terganggu. Kadang, hal ini memicu terjadinya perselingkuhan dan berujung pada perceraian. Selanjutnya, fungsi regenerasipun terhambat. Dalam jangka panjang, hal ini tentu berdampak negatif bagi pembentukan sumber daya manusia yang handal.
Mengokohkan Keluarga
Bangunan keluarga yang rapuh harus segera dibenahi. Upaya mengokohkan kembali sebuah keluarga, adalah dengan mengembalikan fungsi-fungsi keluarga pada jalurnya, yakni suami sebagai pencari nafkah, istri sebagai ibu dan pendidik anak-anak.
Islam telah menggariskan pondasi yang kuat dalam membangun keluarga dan bagaimana menjalankan biduk rumah tangga hingga mencapai tujuan. Dimulai dari pembenahan kualitas calon pasangan suami istri, calon ayah dan ibu. Mereka hendaklah diberikan pembinaan dan pembekalan memadai supaya paham betul hak dan kewajiban sebagai seorang ayah dan ibu. Disamping itu juga memahami tangggung jawab mereka dalam melindungi hak-hak anak-anak mereka.
Negara, wajib mensuport upaya penguatan keluarga ini. Negara wajib mencegah upaya-upaya untuk merusak keharmonisan keluarga, misalnya gagasan liberalisasi, mencegah pemicu pergaulan bebas, perselingkuhan, intervensi dalam penyelesaian konflik rumah tangga oleh pihak yang tak berkompeten, memperketat perceraian, dll.
Negara harus membuka lapangan kerja seluas-luasnya agar para suami dapat menjalankan perannya sebagai pemberi nafkah. Negara juga wajib memberi ruang dan fasilitas yang nyaman kepada kaum ibu agar mampu menjalankan fungsinya mendidik anak-anak.
Dengan jaminan kesejahteraan ini, tak perlu ada lagi para istri terpaksa bekerja atau menjadi TKW yang hanya melahirkan penderitaan lahir batin. Dengan fokus menjalankan fungsinya sebagai ibu, pendidik anak pertama dan utama, maka akan lahirlah generasi-generasi penerus yang berkualitas. Jika ini terjadi, maka masyarakat dan negara jugalah yang akan memetik hasilnya.(*)


Keluarga fondasi terpenting bangunan masyarakat. Location: Lapangan Plaosan, Magetan, Jawa Timur. Foto by: Ninik.






Liberalisasi di Balik Pornografi



Oleh: Asri Supatmiati, S.Si

Apa reaksi kita ketika membaca sebuah berita anak sekolah dasar kelas 3 di suatu daerah melakukan masturbasi bersama-sama setelah menonton VCD porno? Mengelus dada, prihatin. Itu pula respon yang ditunjukkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau sangat terkejut ketika Menpora Ahyaksa Dault melaporkan peristiwa tersebut.
Presiden menyatakan, peredaran pornografi dan pornoaksi di Indonesia kini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, karena telah melampaui batas. “Kalau misalnya ada kerusakan fisik atau bencana, dalam satu-dua tahun bisa kita perbaiki. Tapi kalau kerusakan moral, itu sangat sulit kita perbaiki. Bisa menyebabkan hilangnya satu generasi, karena itu pelakunya harus ditindak tegas dan maksimal,” kata Adhyaksa menirukan presiden (poskota.co.id, 3/29/05).
Keprihatinan presiden itu sangatlah mendasar. Bagaimana tidak, media cetak dan VCD porno dengan gampang diperoleh di kaki lima dengan harga murah. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, televisi pun banyak menyiarkan acara yang memuat visual-visual porno. Belum lagi acara-acara entertainment dengan goyangan yang sensual dan pakaian yang seronok. Semuanya tanpa sensor dan bisa diakses siapa saja, tak terkecuali anak-anak.
Dampaknya, seperti kasus yang terjadi pada anak SD di atas. Dan itu hanyalah secuil contoh bagaimana pengaruh buruk diumbarnya pornografi-pornoaksi di ranah publik. Dampak lain adalah maraknya tindak kriminal seksual seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual yang umumnya terjadi setelah pelakunya menonton tayangan-tayangan porno. Ironisnya, yang banyak menjadi korban justru anak-anak di bawah umur.
Wajar jika kecanduan akan pornografi-pornoaksi telah meluncurkan manusia pada derajat yang sangat rendah, melampai batas-batas etika, moral dan kemanusiaan. Akibat pornografi/aksi, peristiwa yang di dunia binatangpun tidak terjadi, kini dilakukan makhluk yang mengaku beradab bernama manusia. Seperti insect (hubungan seks dengan saudara kandung), pedofilia (menggauli anak di bawah umur), hubungan seks sesama jenis (homo/lesbi) atau bahkan hubungan seks dengan binatang. Na'udzubillahi min zalik

DIATUR vs DIBERANTAS
Kenyataan di atas cukup kuat menjadi alasan mengapa pornografi dan pornoaksi harus diberantas. Dan, keberadaan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak buruk merebaknya porno (grafi/aksi). Namun pengesahan RUU ini masih menemukan jalan terjal menyusul makin maraknya penentangan atas RUU ini. Sebagian kalangan menolak RUU APP dengan mengusung sederet alasan. Antara lain RUU ini dipandang akan memasung kreativitas seni, merampas hak privasi dan kebebasan, mengkriminalisasi perempuan dan memberangus budaya bangsa. Belakangan santer berhembus isu bahwa RUU ini disinyalir merupakan entry point (pintu masuk) bagi penerapan syariat Islam. Agaknya, isu inilah yang membuat kubu yang kontra semakin ‘garang’ melakukan perlawanan atas RUU ini. Ironisnya, sebagian besar mereka juga umat Islam.
Termasuk yang nyaring menyuarakan penentangan adalah kaum feminis Indonesia. Mereka menolak draf undang-undang tersebut dengan dalih membela kaum perempuan. Lantangnya penolakan atas RUU ini cukup janggal, seolah baru Indonesia saja yang membuat regulasi soal pornografi dan pornoaksi. Padahal, di negara-negara liberal sendiri pornografi diatur. Misalnya di Amerika Serikat ada undang-undang khusus untuk melindungi anak dari pornografi (Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002). Juga di Inggris ada undang-undang anticabul (Obscene Publications Act) sejak 1857 dan antipelanggaran seksual (Sexual Offences Act 2003). Perancis mengaturnya dalam undang-undang hukum pidana (pasal 222-32 du code pénal 1994) yang merupakan revisi dari pasal 330 undang-undang sama yang diterbitkan pada 13 Mei 1863. Di Inggris ada Obscene Publications Act 1959, dan Obscene Publications Act 1964 yang masih berlaku sampai sekarang, yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah kepada pornografi.
Memang, di negara liberal tersebut, pornografi sekadar ‘diatur’ dan bukan ‘diberantas’ sama sekali. Artinya, pornografi sah-sah saja, namun ada pembatasan aturannya. Pornografi bukan diharamkan sama sekali, bahkan boleh-boleh saja diperjual-belikan, asal diatur distribusinya dengan ketat. Misal hanya orang dewasa saja yang boleh membeli atau mengaksesnya karena mereka dianggap mampu bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Orang dewasa dianggap memang membutuhkan pornografi untuk memuaskan kebutuhan seksnya, sehingga tidak layak untuk dilarang karena bisa melanggar hak asasi manusia.
Pertanyaannya, apakah pengaturan semacam itu menjamin akan terjaganya moral manusia dan serta merta menghilangkan dampak-dampak baik langsung maupun tidak langsung dari ekploitasi pornografi di ranah publik? Jawabnya tidak. Buktinya, kriminalitas seksual di negara-negara tersebut masih terbilang tinggi. The London Rape Centre (Inggris) melaporkan telah terjadi pemerkosaan 5.000 sampai 6.000 setiap tahunnya. Sementara angka pemerkosaan di AS berdasarkan angka statistik nasional menunjukkan 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Ini berarti telah terjadi 683.280 pemerkosaan setiap tahunnya. Pelakunya, tentu sebagian besar juga orang dewasa yang menjadi konsumen aktif pornografi. Dan korbannya, sebagian besar justru anak-anak.
Namun, korelasi antara pornografi dan kejahatan seksual seringkali diperdebatkan. Apakah benar kejahatan seksual semata-mata disebabkan oleh merebaknya pornografi? Untuk menjawab ini, kita ambil sebuah studi tentang pemerkosa anak-anak di Ontario Kanada yang menunjukkan bahwa 77% dari pemerkosa anak-anak laki-laki (sodomi) dan 87% pemerkosa anak-anak perempuan mengaku bahwa mereka secara rutin mengkonsumsi pornografi berat. Sementara 1.400 kasus pemerkosaan anak di Lousville Kentucky antara 1980-1984, berhubungan dengan pornografi, terutama pornografi anak. Dilaporkan pula, ketersediaan pornografi di AS, Inggris, dan Australia meningkatkan angka perkosaan (di AS perkosaan terjadi tiap menit dan 1 dari tiap 3 wanita di AS mengalami kekerasan seksual). Jelaslah, ketersediaan pornografi berkorelasi dengan kejahatan seksual (Thomas Bombadil, “Pornography and Sexual Violence”, www.bnp.org.uk).
Di Indonesia, hampir semua kasus kejahatan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak baik sebagai pelaku maupun korban, rata-rata dipicu oleh VCD porno. Contohnya di Karanganyar, berdasar pemeriksaan intensif polisi terhadap pelaku pencabulan, Kasat Reskrim Polres AKP Suharyanto mengakui sebagian besar terjadi karena merebaknya VCD porno. Selama Februari hingga Mei 2004, terdapat empat kasus pencabulan. Korbannya anak kecil di bawah usia lima tahun (balita). Adapun pelakunya, tiga dari empat pelaku tergolong remaja bahkan boleh dikatakan masih bocah (Suara Merdeka, 15/5/04).
Karena itu, pornografi bukan semata-mata harus diatur, namun harus diberantas sampai ke akarnya. Bahwa manusia memiliki naluri seks yang butuh kepuasan, itu tidak kita pungkiri. Namun cukup dipenuhi di ranah privat dengan cara-cara legal dan bukan diumbar di ranah publik dengan berbagai sarana dan prasarana yang merusak.

TAMBANG UANG
Dewasa ini pornografi/aksi telah menjadi tambang uang yang menggiurkan. Industri pornografi yang melibatkan media massa mencetak omzet sangat mencengangkan di seluruh dunia. Secara global, pornografi menghasilkan keuntungan 7 miliar dolar per tahun; angka yang lebih besar daripada yang diperoleh dari gabungan antara keuntungan industri film yang sah dan industri musik. Sedangkan di AS pornografi menghasilkan keuntungan kotor 1 juta US dolar per hari (Patel dalam Islam the Choice of Thinking Woman). Laporan CBS News (edisi September 5, 2004, “Porn in The USA”) menemukan, masyarakat Amerika membelanjakan tidak kurang dari 10 miliar dolar per tahun untuk konsumsi pornografi saja.
Wajarlah jika pengusaha-pengusaha besar berduyun-duyun menanamkan modalnya di sektor ini. Tak terkecuali para pemilik modal di Indonesia. Pemegang lisensi Majalah Playboy PT Velvet Silver Media misalnya, rela merogoh satu miliar rupiah untuk membeli lisensi penerbitan majalah seks tersebut. Bayangannya, jika Playboy kelak eksis, tentu investasi sebesar itu tidak seberapa dibanding keuntungan berlipat ganda yang akan diraup. Dan tak perlu menunggu lama, hasil penjualan edisi perdana yang kontroversial kemarin pun sudah cukup untuk menutupi modal.
Bayangkan, edisi Perdana April yang dicetak 100.000 eksemplar, menurut pengakuan Pimred Playboy Erwin Arnada langsung ludes dalam lima hari (Pikiran Rakyat, 17/4/06). Dengan harga Rp 39.000 (di lapak ada yang mencapai Rp 80.000), secara kasar berarti pihak Playboy mengantungi Rp 3.900.000.000. Jika dikurangi biaya pembelian lisensi dan ongkos produksi yang tidak seberapa, pihak Playboy sudah untung besar.
Padahal, itu baru edisi perdana yang isinya belum ‘panas.’ Jika belajar dari ‘guru’-nya di Amerika, Playboy yang menampilkan foto-foto wanita telanjanglah yang biasanya diburu pembaca. Makin kontroversi, makin laris. Seperti edisi pertama Playboy yang dicetak 70.250 eksemplar dengan menampilkan tubuh polos Marilyn Monroe, langsung ludes. Padahal waktu itu Amerika cukup gempar karena baru pertama kali ada majalah yang berani memuat secara vulgar foto perempuan telanjang dalam tiga halaman penuh. Sejak itu, oplahnya terus melonjak. Pada ulangtahun pertama, oplahnya 1.750.000 eksemplar. Puncaknya terjadi 20 tahun kemudian: 7.000.000 eksemplar. Tujuh juta! Fantastis bukan? Taruhlah harga majalah itu Rp 50.000 saja, berarti Playboy menghasilkan Rp 350.000.000.000 (350 miliar rupiah). Perhitungan bisnis seperti itulah yang membuat para pendiri Playboy Indonesia nekad.
Sementara itu, kendati data mengenai omzet bisnis pornografi di Indonesia belum ada –karena aslinya ilegal—namun industri pornografi di sini telah eksis sejak lama. Bahkan sejak 1929 sudah diperdagangkan film Resia Boroboedoer di Jakarta yang menampilkan untuk pertama kalinya adegan ciuman dan kostum renang. Sejak itu, dari zaman ke zaman pornografi makin meruyak.
Terlebih dengan dibukanya kran reformasi, euphoria kebebasan telah melahirkan media-media yang menjadikan pornografi sebagai selling poinnya. Ada ME, FHM, Popular dan Lampu Merah yang memang dikenal getol membangkitkan syahwat. Bahkan media ‘lebih sopan’ pun tak steril dari pornografi. Atau sekurang-kurangnya pernah memuat satu-dua artikel atau gambar berbau porno, seperti Majalah Matra, Panji, Citra, Aha, Bos dan Herworld. Film-film, musik, karya sastra dan karya seni lainnya yang menonjolkan pornografi juga tak bisa lagi dihitung dengan jari. Tempat-tempat hiburan dan tayangan televisi yang menyajikan menu pengundang syahwat juga bebas berkeliaran. Semua diproduksi demi satu tujuan: mengeruk rupiah.
Tak aneh jika mereka yang terlibat dalam industri pornografi ini menolak pemberantasan pornografi dan pornoaksi, atau setidaknya menolak diatur dengan undang-undang khusus. Padahal undang-undang yang ada selama inipun mandul berhadapan dengan pornografi/aksi. Seperti tampak dalam aksi Karnaval Budaya “Bhinneka Tunggal Ika” di Bundaran HI 22 April 2006 lalu. Sederetan artis, seniman dan penggiat liberalisme bersatu. Ada Inul Daratista, Gadis Arivia, Rima Melati, Ratna Sarumpaet, Franky Sahilatua, Butet Kertarejasa, Garin Nugroho, Goenawan Moehammad, Sarwono Kusumaatmadja, Dawam Rahardjo, Ayu Utami, Rieke Dyah Pitaloka, Becky Tumewu, Ria Irawan, Jajang C Noer, Lia Waroka, Olga Lidya, Nia Dinata, Yeni Rosa Damayanti, Sukmawati Soekarnoputri, Putri Indonesia Artika Sari Devi dan Nadine Candrawinata, dll.
Mereka yang panen uang dari sektor ini jelas tidak peduli sama sekali terhadap dampak buruk yang terjadi seperti runtuhnya moralitas, meningkatnya kriminalitas dan maraknya hedonisme.

MOTIF IDEOLOGI
Bisnis pornografi/aksi dilatarbelakangi oleh ideologi sekular-kapitalis. Ideologi ini menafikkan agama sebagai komponen pengatur kehidupan umat manusia. Sekularisme memandang kebebasan atau liberalisme sebagai “Tuhannya”. Menurut ideologi ini, kebebasan manusia harus dijamin penuh. Mereka bebas melakukan apa saja selama itu dianggap menyenangkan, membawa manfaat dan membahagiakan. Tak terkecuali bebas memperoleh kepuasan seksual. Asalkan pornografi mendatangkan keuntungan materi dan membuat kebahagian, maka memproduksi, menjual dan mengkonsumsinyapun menjadi sah-sah saja. Maka, kebebasan seksual yang salah satunya diperoleh dengan mengkonsumsi pornografi/aksi harus dijamin.
Kebebasan seksual (sexual liberalization) inilah yang diusung oleh para penggiat pornografi/aksi. Simaklah bagaimana pendiri Majalah Playboy Hugh Hefner mengartikan hidupnya. Lelaki maniak seks yang pernah ditolak wanita pada usia 16 tahun itu mendirikan majalah guna mewujudkan ‘sexual liberalitation’. Tak heran jika dalam pesta ulang tahunnya ke 80 pada 8 April 2006 kemarin, playboy yang tinggal bersama tiga pacarnya itu menggelar pesta dengan tema “lingerie” untuk mengekspresikan kebebasan seksnya (Jawapos, 9/04/06).
Sementara itu, produser pornografi Larry Flynt dan penulis Salman Rushdie mengatakan, bahwa pornografi itu penting bagi kebebasan dan bahwa suatu masyarakat yang bebas dan beradab harus dinilai dari seberapa jauh mereka bersedia menerima pornografi (www.id.wikipedia.org).
Pandangan hidup seperti itulah yang kini dijajakan di Indonesia. Hal itu tampak gamblang dengan diterbitkannya Majalah Playboy awal April 2006 di tengah ramainya penggodokan RUU APP. Juga, bukan suatu kebetulan bahwa peluncuran Playboy Indonesia hampir sama pekannya dengan ulang tahun istimewa sang pendiri Hugh Hefner. Para editor Playboy Indonesia menghadiahkan kado istimewa untuk Hefner: bahwa "revolusi seks" yang dipelopori Hugh pada 1950-an, kini berhasil menembus koloni yang paling berharga, yakni negeri muslim terbesar di dunia, Indonesia.
Hefner pun sadar betul dengan hal itu. Itu sebabnya, Playboy Indonesia diberi berbagai keistimewaan. Pertama dari harga lisensinya yang begitu murah, ‘hanya’ Rp 1 miliar. Uang sebanyak itu tentu tak seberapa dibanding keuntungan Hefner yang akan dicetak jika Playboy bisa eksis di negeri berpenduduk 200 juta jiwa lebih ini. Kedua, dari sisi kontennya yang sama sekali jauh dari platform Playboy Amerika. Ia membolehkan Playboy Indonesia tampil ‘sopan’ untuk edisi perdananya, keputusan yang tentu bertentangan dengan paradigma asli Playboy. Hal itu bukan semata-mata karena ‘tekanan’ masyarakat di tanah air, namun juga sebagai strategi pasar untuk ‘membujuk’ masyarakat Indonesia agar tidak menolak mentah-mentah majalah tersebut. Toh, nanti kalau kontroversi sudah mereda, isi bisa diatur. Bukankah masyarakat Indonesia sudah biasa ramai-ramai menentang saat sedang aktual-aktual saja, sudah itu akan mereda dengan sendirinya. Masyarakat toh akan bosan dan capek sendiri protes terus-terusan. Hingga, pada akhirnya siapa bisa menjamin jika Playboy kelak akan tampil nudis?
Jadi, wajar jika Playboy Indonesia demikian istimewa, bisa keluar dari corporate culture Playboy yang notabene adalah majalah pria dewasa yang senantiasa menyadikan seksualitas. Padahal, ketika membeli franchise sebuah majalah asing, tentu tidak sekadar membeli brand, tapi juga serangkaian Standard Operating Procedure (SOP) yang harus dipenuhi. Misal tata cara beroperasi secara bisnis, dalam pemasaran, dalam penyajian, konten atau isinya dan dalam keseluruhan ‘corporate culture’. Bisa dibandingkan dengan pengusaha Indonesia yang membeli lisensi McDonald's. Kendati kini ada menu McSate atau McRendangnya, namun platform McDonald's Indonesia tak bisa berkelit dari totalitas "corporate culture" restoran induknya di Amerika.
Terlebih lagi, dilihat dari kacamata bisnis, jelas perhitungan rupiah sangat menggiurkan. Bagi para investor, baik dalam negeri maupun asing, jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar adalah pangsa pasar empuk bagi bisnis esek-esek ini. Apalagi selama ini belum digarap maksimal alias masih sembunyi-sembunyi. Padahal, konon sebagian lapisan masyarakat memang doyan mengkonsumsi media porno atau menonton pornoaksi di tempat-tempat hiburan. Lihat saja, oplah majalah atau Koran yang menjajakan pornografi meningkat tajam.
Jadi, bagi penggiat pornografi, ibarat pepatah sambil menyelam minum air, maka sambil meraup rupiah, sekalian menebarkan jaring-jaring liberalisme. Dengan demikian, bukan suatu kebetulan jika Playboy diterbitkan di negeri muslim ini, melainkan ada motif ideologi di baliknya, yakni menebar liberalisme, khususnya liberalisasi seksual.
Indonesia sebagai negeri dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sengaja dijadikan sasaran utama dari serangan budaya Barat sekular melalui pornografi, pornoaksi, dan seks bebas. Barat menyadari, Indonesia adalah negeri Islam dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, yang berpotensi menjadi salah satu ancaman mereka. Karena itu, untuk melemahkan moral generasi muda muslim dan melenakan mereka dalam kubangan hedonisme tanpa disadari oleh mereka sendiri, Barat melancarkan serangan budaya permisif (serba boleh) seperti pornografi, pornoaksi, dan seks bebas. Tujuan akhirnya adalah semakin menjauhkan kaum Muslim dari Islam, dan pada akhirnya menghancurkan Islam itu sendiri. Pornografi-pornoaksi dijejalkan sebagai hiburan baru yang mampu menghipnotis manusia hingga kehilangan akal sehatnya.
Itu sebabnya para pengamat asing gencar menghembuskan isu bahwa penerapan undang-undang antipornografi dan pornoaksi adalah merupakan salah satu pintu masuk penerapan syariat Islam. Tujuannya agar masyarakat Indonesia sendiri –yang belum paham dengan syariat—menolak penerapan RUU tersebut. Dan itu berarti bahwa pornografi akan semakin bebas berkeliaran di negeri ini. Dengan kata lain, ideologi Islam akan semakin dijauhkan dari kehidupan umat Islam. Perang ideologis antara Islam dan Sekular-liberal ini tampak jelas dengan terpecahnya dua kubu dalam mensikapi RUU APP. Kubu yang pro diidentikkan dengan mereka yang mencoba menerapkan ideologi Islam, sementara kubu yang kontra identik dengan mereka yang mengusung ideologi sekular-liberal.

BERKACA PADA NURANI
Kemerosotan moral manusia saat ini berada pada titik yang sangat menjijikkan. Jika zaman dahulu, manusia-manusia telanjang diangkat derajatnya menjadi manusia beradab dengan diberikan pakaian yang layak untuk menutupi auratnya, sebaliknya kini aurat itu justru dibuka lebar-lebar dengan berlindung di balik jubah kebebasan, kemajuan dan modernisasi. Aurat manusia menjadi komoditi rendahan yang dipejualbelikan murah.
Padahal jika kita berkaca pada nurani, manusia beradab tidak akan bersedia mempertontonkan auratnya di muka umum, apalagi memperdagangkannya. Manusia beradab memiliki bukan hanya kemaluan, tapi juga rasa malu. Sayang, gencarnya opini kebebasan, gaya hidup hedonis dan uang telah menutup akal manusia hingga kehilangan nalar sehatnya. Mereka hanya memikirkan bagaimana mereguk kesenangan sesaat tanpa pernah berpikir panjang akan akibatnya baik bagi diri sendiri, generasi penerus maupun eksistensi umat manusia secara keseluruhan. Akankah hal itu kita biarkan? Wallahu’alam.(*)

Asri Supatmiati, S.Si, penulis buku Indonesia dalam Dekapan Syahwat.

Ketika Pornografi dan Pornoaksi Menjajah


Oleh Asri Supatmiati, S.Si,
(Jurnalis, penulis buku Indonesia Dalam Dekapan Syahwat)

Kantor berita Associated Press (AP) menobatkan
Indonesia sebagai urutan kedua surga pornografi
setelah Rusia. Wajar bila anak-anak pun sudah familiar
dengan barang esek-esek itu. Buktinya, survey Yayasan
Kita dan Buah Hati terhadap 1.705 responden di
Jadebotabek pada 2005, menunjukkan, lebih dari 80
persen anak berusia 9-12 tahun telah mengakses materi
pornografi.  Penelitian terhadap murid kelas 4-6 SD
ini menyebutkan, 25 persen mendapat materi pornografi
melalui handphone, dari situs pornografi di internet
20 persen, dari majalah 12 persen dan film/VCD/DVD 12
persen (Republika, 3/3/06). 

Dampak Sosial
Dampak negatifnya tentu luar biasa. Pertama,
melemahkan produktivitas manusia. Dalam penelitian
yang dilakukan terhadap 500 perusahaan di AS, terbukti
bahwa para karyawan laki-laki menggunakan 62 persen
jam kerjanya untuk mengakses situs-situs porno
(Perspektif, November 2005). Bagaimana di Indonesia?
Mungkin jika diteliti hasilnya lebih mencengangkan,
mengingat 'prestasi' sebagai surga nomor 2 atas
kemudahan akses porno seperti disebut di atas.
Kedua, merebaknya perilaku seks bebas. Contoh nyata,
berdasar penelitian Annisa Foundation, 42,3  persen
remaja perempuan telah melakukan seks pranikah
(Hidayatullah.com, 12/02/07).  Data lain adalah hasil
survey BKKBN terhadap 2.880 remaja usia 15-24 tahun di
enam kota di Jawa Barat pada 2002. Tercatat 39,65
persen pernah berhubungan seks sebelum nikah.  Sebuah
angka yang sangat mencemaskan. 
Ketiga, merebaknya kejahatan seksual (sexual
harassment). Terpaparnya konten porno telah
membangkitkan syahwat seseorang, dimana ketika ia
tidak memiliki wadah penyaluran yang sah (pernikahan),
pemaksaan dan pemerkosaanlah jalan keluarnya. Di
Indonesia, rata-rata 5 sampai 6 perempuan diperkosa
(Republika, 29 Mei 1994). Berita  ABG memperkosa
balita, ayah memperkosa anaknya, anak memperkosa
ibunya atau seorang gadis digilir 13 pemuda bukanlah
hal yang aneh. Dari data di LP Anak Tangerang
misalnya, menyatakan bahwa pelecehan seksual merupakan
kejahatan kedua setelah narkoba. Kebanyakan, ketika
ditanya pelaku melakukannya setelah nonton tayangan
porno.
Di negara liberal seperti Kanada, studi tentang
pemerkosa anak-anak menunjukkan bahwa 77% dari
pemerkosa laki-laki (sodomi) dan 87% pemerkosa
anak-anak perempuan mengaku bahwa mereka secara rutin
mengkonsumsi pornografi berat (hardcore). Sementara
1.400 kasus pemerkosaan anak di Lousville, Kentucky
antara 1980-1984, berhubungan dengan pornografi,
terutama pornografi anak (Thomas Bombadil,
“Pornography and Sexual Violence”,
www.bnp.org.uk
Keempat, merebaknya disorientasi seksual. Akibat
rangsangan porno dari berbagai penjuru dan
berulang-ulang, dapat melemahkan daya sensitivitas
seseorang. Dari sinilah berkembang fantasi-fantasi
seksual, dimana rangsangan maupun pemenuhan kebutuhan
seks menjadi liar. Hubungan seks yang tak pernah
dilakukan binatang sekalipun, justru dilakoni manusia.

Seperti incest (hubungan seks dengan saudara kandung),
pedofilia (menggauli anak di bawah umur), hubungan
seks sesama jenis (homo/lesbi), pesta seks
bareng-bareng (orgy), tukar menukar pasangan
(swinger), seks dengan benda-benda atau bahkan
hubungan seks dengan kekerasan, binatang atau mayat
(hardcore). Na'udzubillahi min dzalik.
Kelima, runtuhnya institusi pernikahan dan terancamnya
eksistensi manusia. Kepornoan yang diumbar di ranah
publik mudah menggoda libido seseorang hingga ia
berpaling dari ikatan pernikahannya. Terjadilah
perselingkuhan dan berujung pada perceraian.
Homoseksual/lesbianisme dan seks bebas juga membuat
lembaga pernikahan semakin dijauhi dan tujuan
pernikahan berupa regenerasi tidak terwujud. Ancaman
selanjutnya adalah terputusnya regenerasi.
Melihat dampak yang demikian mengerikan, tidakkah
pornografi dan pornoaksi dianggap masalah bangsa?
Mengapa sampai saat ini negara cuek saja? Menunggu
sampai seberapa rusaknyakah tatanan masyarakat baru
penguasa negeri ini tergerak nuraninya?

Liberalisasi Seks 
Lihat saja, tayangan televisi, media massa, buku,
komik, games, film hingga musik semakin vulgar dan
leluasa memuat konten kepornoan. Sudah barang tentu
hal itu terjadi karena tidak adanya keseriusan dan
ketegasan penguasa dalam memberantas kepornoan.
Bahkan, kepornoan cenderung dibiarkan. Buktinya,
majalah porno yang diprotes masyarakatpun melenggang
dengan aman. 
Mengapa? Ini karena Indonesia mulai terjebak dalam
industri seks global yang dipelopori Amerika Serikat.
Telah terjadi proses revolusi seksual, dimana
kepornoan telah berpindah dari ranah privat menuju
ranah publik. Revolusi seks ini bermula dari Amerika
Serikat dan Barat. Budayawan senior Taufik Ismail
menyebutnya sebagai Gerakan Syahwat Merdeka. Sebuah
gerakan yang tak bersosok sebagai organisasi resmi,
namun secara sistematis dan terencana menebarkan
jaring-jaring seks bebasnya ke seluruh nusantara.
Gerakan ini bekerjasama bahu-membahu melalui jaringan
global, dengan kapital raksasa dan didukung media
massa sebagai corongnya. Mereka tak lain pengusung
ideologi neoliberalisme yang berusaha memerdekakan
syahwat dari belenggu ikatan, baik ikatan moral maupun
agama. 
Indonesia, sebagai komunitas muslim terbesar di dunia
menjadi target utama liberalisasi seksual karena bagi
Barat, Indonesia berpotensi menjadi ancaman atas
eksistensi mereka. Target yang diharapkan adalah
rusaknya moral kaum muslimin, rusaknya generasi muda,
rusaknya kaum perempuan dan runtuhnya institusi
pernikahan. Tujuan akhirnya adalah semakin menjauhkan
kaum Muslim dari Islam.

Berkedok HAM 
Derasnya gelombang pornografi dan pornoaksi menyerbu
tanah air, diperkuat oleh berbagai gagasan yang
disutradari para aktivis penggiat ideologi sekular.
Seperti gagasan porno adalah seni dan hak seksual
adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Berkedok
seni, pornografi dan pornoaksi diperjuangkan sebagai
sesuatu yang dilegalkan di negeri ini. 
Catatan dan Usulan Perubahan RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi yang disusun oleh Jaringan Prolegnas Pro
Perempuan mendefinisikan pornografi sebagai
penggambaran aktivitas seksual, ketelanjangan,
eksploitasi bagian tubuh sebagai objek seksual dan
kekerasan serta ketertundukan seksual terhadap
perempuan dan anak-anak dengan tujuan mengambil
keuntungan dan merangsang birahi. Itupun apabila
dilakukan dengan cara-cara penipuan, penyalahgunaan
ataupun tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. 
Ringkasnya, pornografi hanya didefinisikan sebagai
bentuk ”ketertelanjangan” yang disertai
dengan paksaan atau tujuan komersil atau dengan cara
penipuan. Diluar itu, tak bisa disebut porno. Maka,
tak bisa disebut porno jika perempuan/laki-laki tampil
tanpa busana dengan tujuan seni atau  dengan kemauan
sendiri tanpa paksaan, difoto nudis, goyang ngebor di
atas panggung yang ditonton oleh laki-laki, dan
sejenisnya. Berdasar konsep ini, mereka tak mengenal
pornoaksi. Menurut mereka, pembuatan UU yang mengatur
pornoaksi dan pornografi melanggar HAM. Tentu saja
definisi demikian tidak sesuai dengan realitas dan
semakin menguatkan ranah kepornoan.

Penutup
        Penguasa adalah penjaga rakyat. Pemerintah wajib
melindungi rakyatnya dari kerusakan sosial. Hanya
melalui tangan negaralah pornografi dan pornoaksi
efektif untuk dibendung, yakni melalui regulasi yang
tegas dalam memberantas tuntas pornografi dan
pornoaksi.(*)
 
* Dimuat di Radar Bogor 8 Juni 2007