Menguak Konspirasi Liberalisasi Seks!



Menguak Konspirasi Liberalisasi Seks
Oleh Asri Supatmiati

Pendahuluan
Dewasa ini, pergaulan antara laki-laki dan perempuan semakin bebas dan mengarah pada hubungan seksual. Salah satu pemicunya adalah merebaknya kepornoan di ranah publik. Ya, saat ini kepornoan sangat bebas berkeliaran. Siapapun dapat mengaksesnya dengan sangat mudah dan murah. Kondisi ini bahkan sangat berbeda dengan negara-negara liberalis sekalipun, yang cukup ketat memblokir kepornoan. Tak heran bila kantor berita Associated Press (AP) menobatkan Indonesia sebagai urutan kedua surga pornografi setelah Rusia. Sangat ironis, mengingat mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim.
Bukti atas merebaknya konten porno bisa kita lihat dari laporan Center for Human Resources Studies and Development FISIP Unair Surabaya. Dalam penelitiannya terungkap, sebanyak 56,5 persen dari 300 responden remaja pria usia 15-19 tahun, mengaku pernah melihat film porno dan 18,4 persen remaja putri mengaku pernah membaca buku porno.
Itu di kalangan remaja. Di kalangan anak-anak, angkanya cukup mencengangkan. Hasil survey Yayasan Kita dan Buah Hati terhadap 1.705 responden di Jadebotabek pada 2005, menunjukkan, lebih dari 80 persen anak berusia 9-12 tahun telah mengakses materi pornografi. Penelitian terhadap murid kelas 4-6 SD ini menyebutkan, 25 persen mendapat materi pornografi melalui handphone, dari situs pornografi di internet 20 persen, dari majalah 12 persen dan film/VCD/DVD 12 persen (Republika, 3/3/06).

Dampak Sosial
Merebaknya kepornoan di ranah publik mengundang berbagai dampak negatif. Pertama, melemahkan produktivitas manusia. Dalam penelitian yang dilakukan terhadap 500 perusahaan di AS, terbukti bahwa para karyawan laki-laki menggunakan 62 persen jam kerjanya untuk mengakses situs-situs porno (Perspektif, November 2005). Walhasil, bukan produktivitas kerja yang didapatkan, melainkan produktivitas seksual.
Kedua, merebaknya perilaku seks bebas. Manusia semakin tak malu melanggar norma-norma dan agama. Berdasar penelitian Annisa Foundation, 42,3 persen remaja perempuan telah melakukan seks pranikah, dimana 90 persen mereka sangat paham bahwa itu dilarang agama dan harus dihindari (Hidayatullah.com, 12/02/07). Data lain adalah hasil survey BKKBN terhadap 2.880 remaja usia 15-24 tahun di enam kota di Jawa Barat pada 2002. Tercatat 39,65 persen pernah berhubungan seks sebelum nikah. Sebuah angka yang sangat mencemaskan.
Ketiga, merebaknya kejahatan seksual (sexual harassment).Terpaparnya konten porno telah membangkitkan syahwat seseorang, dimana ketika ia tidak memiliki wadah penyaluran yang sah (pernikahan), pemaksaan dan pemerkosaanlah jalan keluarnya. Berita ABG memperkosa balita, ayah memperkosa anaknya, anak memperkosa ibunya atau seorang gadis digilir 13 pemuda bukanlah hal yang aneh. Dari data di LP Anak Tangerang misalnya, menyatakan bahwa pelecehan seksual merupakan kejahatan kedua setelah narkoba. Kebanyakan, ketika ditanya pelaku melakukannya setelah nonton tayangan porno.
Kenyataan di negara liberal lebih mempertajam hal ini. Sebuah studi tentang pemerkosa anak-anak di Ontario Kanada menunjukkan bahwa 77% dari pemerkosa laki-laki (sodomi) dan 87% pemerkosa anak-anak perempuan mengaku bahwa mereka secara rutin mengkonsumsi pornografi berat (hardcore). Sementara 1.400 kasus pemerkosaan anak di Lousville, Kentucky antara 1980-1984, berhubungan dengan pornografi, terutama pornografi anak (Thomas Bombadil, “Pornography and Sexual Violence”, www.bnp.org.uk).
Dr Mary Anne Layden, Direktur Pendidikan University of Pennsylvania Health System menyatakan: “Saya telah memberikan perlakuan terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual selama 13 tahun. Saya belum pernah menangani satu kasuspun yang tidak diakibatkan oleh pornografi” (Gov, Haven Bradford, “Child Sex Abuse: America’s Dirty Little Secret”, MS Voices for children, Maret 2000). Sedangkan di Indonesia, rata-rata 5 sampai 6 perempuan diperkosa (Republika, 29 Mei 1994).
Keempat, merebaknya disorientasi seksual.Akibat rangsangan porno dari berbagai penjuru dan berulang-ulang, dapat melemahkan daya sensitivitas seseorang. Dari sinilah berkembang fantasi-fantasi seksual, dimana rangsangan maupun pemenuhan kebutuhan seks menjadi liar. Hubungan seks yang tak pernah dilakukan binatang sekalipun, justru dilakoni manusia. Seperti incest (hubungan seks dengan saudara kandung), pedofilia (menggauli anak di bawah umur), hubungan seks sesama jenis (homo/lesbi), pesta seks bareng-bareng (orgy), tukar menukar pasangan (swinger), seks dengan benda-benda atau bahkan hubungan seks dengan kekerasan, binatang atau mayat (hardcore). Ada pula yang menjadi biseksual, dimana dalam waktu bersamaan ia memenuhi naluri seksnya dengan laki-laki, tapi juga dengan perempuan.
Kelima, runtuhnya institusi pernikahan dan terancamnya eksistensi umat manusia. Kepornoan yang diumbar di ranah publik mudah menggoda libido seseorang hingga ia berpaling dari ikatan pernikahannya. Terjadilah perselingkuhan dan berujung pada perceraian. Demikian pula hubungan homoseksual/lesbianisme, membuat lembaga pernikahan semakin dijauhi atau tujuan pernikahan berupa regenerasi tidak terwujud.
Gaya hidup seks bebas semakin menjauhkan manusia dari institusi pernikahan. Mengapa harus menikah kalau untuk memuaskan syahwat bisa dipenuhi tanpa pernikahan. Begitu logikanya. Maka, ketika lembaga pernikahan ambruk akibat tingginya angka perceraian, homoseks dan seks bebas, ancaman selanjutnya adalah terputusnya regenerasi.

Gerakan Seks Bebas
Melihat dampak yang demikian mengerikan, mengapa kepornoan dibiarkan? Tak lain karena saat ini, telah terjadi proses revolusi seksual, dimana kepornoan telah berpindah dari ranah privat menuju ranah publik. Revolusi seks ini bermula dari Amerika Serikat dan Barat. Budayawan senior Taufik Ismail menyebutnya sebagai Gerakan Syahwat Merdeka. Sebuah gerakan yang tak bersosok sebagai organisasi resmi, namun secara sistematis dan terencana menebarkan jaring-jaring seks bebasnya ke seluruh nusantara. Gerakan ini bekerjasama bahu-membahu melalui jaringan global, dengan kapital raksasa dan didukung media massa sebagai corongnya.
Menurut Taufik, mereka yang termasuk dalam gerakan ini diantaranya para penggiat pornografi dan pornoaksi; penulis, penerbit dan pengedar buku/komik cabul; production house yang menghasilkan tayangan TV dan iklan syahwat; penggiat situs porno; penggandis, pembajak, pengecer dan penonton VCD/DVD biru; pengiklan perempuan dan laki-laki panggilan; germo dan pelanggan prostitusi; dokter dan dukun praktisi aborsi; serta pengedar alkohol dan narkoba (seks identik dengan dua benda haram tersebut). Mereka tak lain pengusung ideologi neoliberalisme yang berusaha memerdekakan syahwat dari belenggu ikatan, baik ikatan moral maupun agama.
Indonesia, sebagai komunitas muslim terbesar di dunia menjadi target utama liberalisasi seksual karena bagi Barat, Indonesia berpotensi menjadi ancaman atas eksistensi mereka. Target yang diharapkan dari proses liberalisasi seksual ini adalah rusaknya moral kaum muslimin, rusaknya generasi muda, rusaknya kaum perempuan dan runtuhnya institusi pernikahan. Tujuan akhirnya adalah semakin menjauhkan kaum Muslim dari Islam, dan pada akhirnya menghancurkan Islam itu sendiri.
Contoh gamblang adanya konspirasi busuk untuk merusak umat Islam melalui pornografi dan pornoaksi, antara lain terbitnya Majalah Playboy awal April 2006, di tengah ramainya penggodokan RUU APP. Pimpinan PT Velvet Silver Media --pemegang lisensi Playboy-- M Ponti Carolus Pandean, adalah hasil didikan AS. Ia telah lama menimba ilmu broadcasting di negeri Paman Sam. Ia pula yang menjadi pembuka jalan bagi model Indonesia Indah Ludiana (waktu itu tunangannya yang kemudian dinikahinya) menjadi model Playboy Amerika (www.tabloidnova.com).
Sementara pendiri Playboy Hugh Hefner adalah pelopor "revolusi seks" di AS pada 1950-an. Ialah pencetus ”liberalisation sexual”. Maka, demi melancarkan konspirasinya di Indonesia, Hefner memberi keistimewaan pada Playboy Indonesia. Pertamadari harga lisensinya yang begitu murah, ‘hanya’ Rp 1 miliar. Uang sebanyak itu tentu tak seberapa dibanding keuntungan yang akan dikantongi Hefner jika Playboy bisa eksis di negeri berpenduduk 200 juta jiwa lebih ini.
Kedua, dari sisi kontennya yang sama sekali jauh dari platform Playboy Amerika. Ia membolehkan Playboy Indonesia tampil ”sopan”, bertentangan dengan paradigma asli Playboy. Padahal, sebuah franchise mustinya tidak bisa keluar dari corporate culture dan serangkaian Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan induknya. Artinya, Playboy Indonesia tidak bisa berkelit dari Playboy AS dengan hanya menyandang nama Playboy, tanpa mengikuti keseluruhan ‘corporate culture’ dan SOP-nya. Ini menyalahi kebiasaan.
Jelas, hal itu bukan semata-mata karena ‘tekanan’ masyarakat di tanah air, namun juga sebagai strategi pasar untuk ‘membujuk’ masyarakat Indonesia agar tidak menolak mentah-mentah majalah tersebut. Toh, ketika kontroversi sudah mereda, isi bisa diatur.

Gagasan Penyokong Pornografi dan Pornoaksi
Derasnya gelombang pornografi dan pornoaksi menyerbu tanah air, diperkuat oleh berbagai gagasan yang disutradari para aktivis penggiat ideologi sekular. Seperti gagasan porno adalah seni, hak seksual bagian dari HAM dan kesehatan reproduksi.
Berkedok seni, pornografi dan pornoaksi diperjuangkan sebagai sesuatu yang dilegalkan di negeri ini. Ini tampak dalam pertarungan antara pengusung ideologi Islam dan ideologi sekularisme dalam pro-kontra RUU APP.Catatan dan Usulan Perubahan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang disusun oleh Jaringan Prolegnas Pro Perempuan mendefinisikan pornografi sebagai penggambaran aktivitas seksual, ketelanjangan, eksploitasi bagian tubuh sebagai objek seksual dan kekerasan serta ketertundukan seksual terhadap perempuan dan anak-anak dengan tujuan mengambil keuntungan dan merangsang birahi. Itupun apabila dilakukan dengan cara-cara penipuan, penyalahgunaan ataupun tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
Ringkasnya, pornografi hanya didefinisikan sebagai bentuk ”ketertelanjangan” yang disertai dengan paksaan atau tujuan komersil atau dengan cara penipuan. Diluar itu, tak bisa disebut porno. Maka, tak bisa disebut porno jika perempuan/laki-laki tampil bugil dengan tujuan seni atau dengan kemauan sendiri tanpa paksaan, difoto nudis, goyang ngebor di atas panggung yang ditonton oleh laki-laki, dan sejenisnya.
Berdasar konsep ini, mereka tak mengenal pornoaksi. Selama perbuatan seseorang dilakukan dengan sukarela apapun bentuknya –termasuk bugil- maka semua itu sah-sah saja. Pembuatan UU yang mengatur pornoaksi dan pornografi menurut mereka melanggar HAM.
Konsep ini diperkuat oleh gagasan hak seksual sebagai bagian dari HAM. Menurut paradigma ini, perempuan memiliki hak seksual sebagai bagian dari hak asasi paling mendasar bagi setiap manusia. Feminis Sonia Correa dan Rosalind Petchesky dalam ”Reproductive and Sexual Rights, a Feminist Perspective” menyatakan tentang prinsip-prinsip hak seksual, diantaranya keutuhan tubuh: yaitu hak atas rasa aman dan kendali terhadap tubuh sendiri.
Sementara Tarshi dalam tulisannya ”Common Ground on Sexuality” menyatakan tentang elemen-elemen hak seksual, diantaranya hak atas keutuhan tubuh dan hak untuk memilih jika, kapan, bagaimana, dan dengan siapa dirinya aktif secara seksual dan terlibat dalam hubungan seksual yang sama-sama diinginkan (konsensual) .
Adalah hak individu tersebut untuk mendapatkan kenikmatan seks sebesar-besarnya, walaupun dengan cara mengeksploitasi tubuh, membuka aurat, berhubungan seks dengan siapa saja yang dia sukai bahkan hingga menjual diri sekalipun. Memenuhi kebutuhan seks tanpa ikatan pernikahan, seperti zina, kumpul kebo atau lesbianisme merupakan hak asasi.
Tak heran bila mereka berupaya menggugat UU Perkawinan yang dituduh mengebiri hak-hak seksual perempuan, terutama poligami yang menurut mereka menempatkan perempuan sebagai sex provider bagi suaminya. Sementara pernikahan campuran beda agama (padahal dalam agama tersebut diharamkan) mereka bela sebagai hak asasi perempuan.
Selanjutnya, demi terpenuhinya hak seksual perempuan, maka digulirkanlah konsep Kesehatan Reproduksi (Kespro). Programnya berupa menekan AKI (Angka Kematian Ibu), Keluarga Berencana, pemberantasan pencegahan penularan HIV/AIDS dan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
Bila dicermati satu per satu, gagasan-gagasan di atas justru semakin menguatkan upaya liberalisasi seksual. Upaya menekan AKI misalnya, dilakukan melalui pelegalan aborsi dengan dalih kehamilan yang tidak diinginkan. Program Keluarga Berencana dimana di dalamnya digeber penggunaan alat-alat kontrasepsi, memberi peluang besar untuk disalahgunakan oleh bukan pasangan sah, sehingga semakin membuka pintu seks bebas. Apalagi fakta menunjukkan alat kontrasepsi ini dibagi-bagikan gratis.
Demikian pula upaya pemberantasan dan pencegahan penularan HIV/AIDS, yang paling menonjol adalah proyek kondominsasi. Buktinya sampai didirikan ATM kondom di beberapa kota besar di Indonesia. ATM kondom merupakan bagian dari jaringan bisnis porno global. Terlebih, dalam proyek pencegahan Hiv/Aids, para penggiatnya sama sekali menolak muatan moral dan agama.
Sedangkan melalui KRR, ditanamkan pada diri remaja bahwa mereka berhak untuk mendapatkan informasi mendetail soal seks sejak dini. Mereka berhak menikmati seks asal aman, yakni berhubungan seks tanpa risiko kehamilan dan tertular HIV/Aids. Bila dicermati, materi KRR lebih fokus tentang penjelasan organ genitalia dan fungsinya.
Dengan minusnya muatan akidah dalam kurikulum KRR, maka KRR hanya menambah deretan ranah kepornoan belaka. Keberadaan KRR lebih sebagai stimulator naluri seksual. Bukannya mencegah remaja untuk berlaku seks bebas, malah memicu mereka untuk melakukannya. Dengan demikian, gagasan-gagasan Kespro justru semakin memperkaya ranah kepornoan.

Konspirasi Melalui Media Massa
Gerakan liberalisasi seks mendapat sokongan luar biasa dari media massa. Pasalnya, merekalah yang paling berkepentingan dalam menjalankan roda-roda bisnis porno global. Karena itu, media massa menjadi sarana paling strategis untuk menjajakan liberalisasi seks. Para kapital pun sadar akan hal ini. Karena itu, mereka berusaha menguasai berbagai media massa di dunia.
Caranya, pertama dengan menguasai saham berbagai media massa di berbagai penjuru dunia. Contohnya ANTV dimana 20 persen sahamnya dikuasai ’raja televisi’ Rupert Murdock (Yahudi). Kedua, mensuplai konten media melalui kantor berita dan production house. Ketiga, menyediakan konsultan asing untuk media massa. Keempat, mengendalikan media massa melalui iklan. Kelima, mendirikan komite independen di luar pemerintah yang bertugas mengambil alih fungsi negara dalam mengawasi pers. Di Indonesia, dibentuk Komite Penyiaran Independen (KPI). Keenam, mendirikan LSM-LSM pro-media yang bertugas mengadakan pelatihan atau training bagi insan media.
Untuk mengeksiskan media massa, kebebasan pers menjadi alat hegemoni. Berkedok kebebasan pers, media massa berkembang liar, melabrak sendi-sendi kemanusiaan, norma-norma dan agama. Seperti munculnya media porno atau tayangan-tayangan sensual di televisi, nyaris tanpa sensor. Seperti Lampu Merah, Pos Metro, FHM, Popular dan sejenisnya. Dengan berlindung di balik UU Pers No 40/1999, media massa sebagai “penguasa” baru nyaris tak tersentuh hukum. Wajar jika Pimpinan Redaksi Playboypun bebas dari jeratan hukum.
Dilikuidasinya Departemen Penerangan dari tubuh pemerintahan di masa Orde Reformasi, telah mengamputasi peran pemerintah dalam mengendalikan dan mengawasi media massa. Kementerian Komunikasi dan Informasi pun mandul berhadapan dengan pers. Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers, tak cukup memiliki wewenang dalam menanggulangi pelanggaran yang dilakukan dunia pers itu sendiri. Dengan demikian, semakin meluas dan mengguritalah kepornoan di ranah publik.

Islam Memandang Kepornoan
Realitas menunjukkan, fakta tentang kepornoan bertindak sebagai stimulan bagi munculnya naluri seksual. Karena itu, berbicara tentang kepornoan, artinya membicarakan stimulan atau rangsangan naluri seksual. Stimulan ini terkait erat dengan interaksi antara pria dan wanita. Sebab munculnya ketertarikan antara laki-laki dan perempuan didahului oleh fakta adanya interaksi di antara keduanya.
Nah, dalam hal ini Islam memiliki seperangkat aturan bagaimana mengendalikan stimulan pembangkit naluri seksual ini. Diantaranya: diharamkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menampakkan auratnya di depan umum; diharamkan laki-laki dan perempuan memperbincangkan hubungan intim di ranah publik, apalagi mempertontonkan atau menjual-belikan aktivitas seks kepada khalayak; diperintahkan bagi laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan (ghadh al-bashar) (QS an-Nur [24]: 30-31); diharamkan bagi laki-laki dan perempuan berdua-duaan tanpa disertai mahramnya (khalwat); diharamkan bagi laki-laki dan perempuan bercampur baur tanpa hajat syar’i (ikhtilat); diharamkan tabaruj alias menampakkan kecantikan di depan umum, termasuk menggunakan wangi-wangian yang baunya merangsang hasrat kaum lelaki; diharamkan bercumbu atau bermesraan di depan umum, sekalipun suami istri; diharamkan berhubungan dengan sejenis dan lain-lain.
Adapun mengenai pemenuhan kebutuhan seksual, Islam mengaturnya dengan pernikahan. Namun perlu digarisbawahi, tujuan pernikahan dalam Islam bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis atau syahwat. Sementara bagi yang lajang dan belum sanggup untuk menikah, Islam memerintahkan untuk berpuasa guna mengendalikan nafsunya. Dengan berpuasa, seorang muslim mampu mencegah diri dari dorongan-dorongan seksual yang belum mampu ia penuhi. Syahwatnya terkendali, rasa malu menyelimuti diri. Itulah cara seorang muslim memenej syahwatnya. Naluri seksualnya berada di bawah kontrol naluri beragama yang telah dibingkai oleh akidah Islam. Sabda Nabi saw: ''Tidak beriman seorang dari pada kamu sehingga hawa nafsunya tunduk (sesuai) dengan apa yang telah aku datang dengannya (sesuai dengan sunnahku)'' (HR Nawawi dalam Hadist Arba'in).
Sanksi Perilaku Porno
Jika aturan Islam di atas dilanggar, berarti pelakunya telah menciptakan ranah kepornoan. Islam memandang perbuatan yang terkait dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pelanggaran terhadap kehormatan manusia dan pelanggaran atas kesopanan. Perbuatan-perbuatan cabul, baik pelaku maupun pemakainya akan mendapatkan sanksi. Abdurrahman al-Maliki dalam bukunya Sistem Sanksi dalam Islam menyebutkan beberapa jenis sanksinya, antara lain sebagai berikut:
  1. Barangsiapa yang berusaha berzina atau homoseksual namun belum sampai melakukannya, dikenakan sanksi penjara 3 tahun ditambah jilid dan pengusiran.
  2. Barangsiapa membujuk dengan harta atau dijanjikan akan dinikahi, kemudian menggauli wanita seperti suami istri –kecuali bersetubuh—dikenakan sanksi penjara 4 tahun. Jika hal itu dilakukan terhadap muhrimnya (incest), meski tanpa bujukan dikenakan sanksi penjara 10 tahun ditambah jilid dan pengasingan. (seorang wanita juga akan dikenai sanksi serupa).
  3. Barangsiapa memerintahkan seorang wanita atau laki-laki untuk melakukan perkara-perkara yang melanggar adab atau memaksa keduanya melakukan perbuatan cabul, merayu keduanya dengan kata-kata cabul, akan dikenakan sanksi penjara 6 bulan sampai 2 tahun. Orang yang berada di bawah perintah itu akan dikenakan sanksi serupa jika melakukan perintah itu.
  4. Setiap orang yang memudahkan orang lain untuk berzina atau liwath dengan sarana apapun dan dengan cara apapun baik dengan dirinya atau orang lain, dikenakan sanksi penjara 5 tahun dan dijilid. Jika orang tersebut suami atau mahromnya, sanksi diperberat yakni penjara hingga 10 tahun.
  5. Setiap orang yang bercumbu rayu dan bersenda gurau sambil tidur berduaan, tapi tidak sampai jima’, dipenjara hingga 4 tahun. Jika dengan mahromnya, penjara 10 tahun ditambah jilid dan diasingkan. Jika tidak sampai terlena dan tidur, dipenjara 2 tahun.
  6. Setiap orang yang melakukan tarian atau gerakan erotis yang dapat membangkitkan syahwat di tempat umum, dikenakan sanksi penjara 6 bulan. Jika ia mengulanginya lagi, penjara 2 tahun dan dijilid.
  7. Setiap orang yang bersetubuh dengan hewan dikenakan penjara sampai 5 tahun, dijilid dan diasingkan.
  8. Barangsiapa bercumbu, dikenakan sanksi penjara 1 bulan. Bila dilakukan wanita terhadap laki-laki, ditambah jilid 10 kali.
  9. Siapa saja yang mencetak, menjual, menyimpan dengan maksud dijual atau disebarluaskan gambar-gambar porno atau benda lain yang merusak akhlak, dikenakan penjara sampai 6 bulan.
  10. Setiap orang yang melakukan tindakan tidak senonoh di tempat umum, dipenjara 6 bulan.
  11. Wanita yang membuka auratnya dikenai sanksi jilid. Jika ia tidak jera, diasingkan selama 6 bulan.
  12. Setiap laki-laki yang memakai perhiasan, melanggar kesopanan atau mirip perempuan, dikenakan sanksi jilid. Jika tidak jera, diasingkan 1 tahun.
  13. Setiap orang yang mengintip rumah orang lain dikenakan sanksi pengasingan 6 bulan dan dijilid.
Dengan sanksi yang tegas terhadap perbuatan yang melanggar kehormatan dan kesopanan, niscaya akan terciptalah masyarakat yang bebas dari pornografi dan pornoaksi.

Masyarakat Bebas Porno
Gambaran masyarakat bebas porno pernah mengisi peradaban dunia selama 13 abad ketika Khilafah Islamiyah tegak. Karya-karya besar para ilmuwan waktu itu, lahir di lingkungan yang steril dari pornografi dan pornoaksi. Seperti pada masa kejayaan Islam di Andalusia, Cordoba, Granada dan Sevilla, pada masa Khalifah Banni Abbasiyah pada 756 Masehi. Bangsa Barat (Eropa) tercengang dengan kemajuan kebudayaan, filsafat (sains) dan teknologi (terutama struktur dan arsitektur) yang lahir di wilayah semenanjung Iberia (Spanyol) tersebut. Peradaban Islam menjadi mercusuar yang tidak tertandingi oleh peradaban bangsa manapun. Mereka maju tanpa pornografi dan pornoaksi.
Pada peradaban Islam, musik dan seni juga maju tanpa menonjolkan kepornoan. Tokoh-tokoh besar dengan karya fenomenal yang tetap lestari hingga kini, seperti Imam Hambali, Hanafi, Maliki, Al-Bukhari dan Imam Ghazali adalah produk peradaban yang steril dari pornografi dan pornoaksi.
Demikian pula para ilmuwan seperti Ibnu Sina yang dikenal sebagai peletak dasar ilmu kedokteran, tak perlu menjelaskan dengan visual detail dan gambaran porno untuk mamaparkan temuannya mengenai organ-organ sensitif manusia. Beberapa cabang ilmu kebidanan dan kedokteran, seperti fisiologi, anatomi, dan patologi anatomi membutuhkan kajian terhadap organ-organ manusia. Dalam hal ini termasuk organ genitalia dan bagian-bagian sensual lainnya. Demikian juga pembahasan seksualitas (psikologi) dan sexologi. Namun materi-materi kuliah tersebut tidak dikemas dengan gambar-gambar porno yang merangsang birahi (Al-Faruqi I dan Al-Faruqi L, “Prestasi Muslim dalam Sejarah” dalam Atlas Budaya, terjemahan, Mizan, 1998, hal).
Bagaimana materi ilmu kedokteran dibahas dan bagaimana tampilan gambar-gambarnya? Beberapa materi ilmu kedokteran (termasuk ilustrasi) dalam sistem pendidikan Islam, sangat berbeda dengan ilustrasi yang digunakan saat ini. Sketsa ilustrasi yang dibuat jauh dari aroma sensualitas. Ini karena sistem pendidikan Islam (termasuk kajian ilmu kedokteran) didasarkan pada akidah Islam. Hal ini semakin menutup kemungkinan munculnya persepsi seksual.

Penutup
Menciptakan masyarakat bebas pornografi dan pornoaksi bukan suatu hal yang mustahil jika aturan sekuler kapitalis dicampakkan dan aturan Islam ditegakkan secara menyeluruh. Dan untuk menghadapi konspirasi global liberalisasi seksual, maka harus dihadapi dengan kekuatan jaringan global pula. Wallahu’alam.(*)



* Dirangkum dari Buku “Dalam Dekapan Syahwat” karya Asri Supatmiati, bahan kajian 26 Mei 2007