Sulitkah Memprofesionalkan Layanan Publik?



Oleh Asri Supatmiati, S.Si

Akhirnya, bisnis perkereta-apian segera jatuh ke tangan swasta. Ini setelah RUU Perkeretaapian disahkan menjadi UU 27 Maret 2007 kemarin, menggantikan UU No 13/1992. Upaya privatisasi ini dilakukan menyusul buruknya layanan trasportasi kereta api, antara lain tingginya kasus kecelakaan belakangan ini.
Dan memang, privatisasi selalu berpijak pada paradigma bahwa layanan swasta akan jauh lebih profesional dibandingkan layanan yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Persero yang dikelola pemerintah. Begitukah? Lantas mengapa layanan publik yang dikelola pemerintah tidak bisa profesional?

Mitos Privatisasi
Profesionalisme dalam pelayanan hanya dimiliki swasta hanyalah mitos. Sebab jika mau, layanan publik yang dikelola pemerintah pun bisa dikelola secara profesional. Hanya saja, tidak adanya kemauan dan tingginya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menyebabkan lembaga-lembaga layanan publik milik pemerintah sangat buruk.
Profesioanlisme yang dimiliki pihak swasta pun tak selamanya benar. Tidak sedikit perusahaan swasta yang belum menerapkan standar profesionalisme. Kecelakaan yang terjadi di dunia penerbangan akhir-akhir ini, banyak menimpa operator swasta. Keluhan atas buruknya kualitas tayangan televisi, juga dilayangkan kepada para pengelola televisi swasta. Menyemburnya lumpur Lapindo dan kerusakan lingkungan di daerah pertambangan, juga ulah swasta.
Jadi, swasta selalu lebih baik dari pemerintah hanyalah mitos. Namun demikian, bukan berarti layanan pemerintah sudah baik. Banyak layanan publik yang dikelola pemerintah seperti sektor transportasi, kelistrikan, gas dll yang masih jauh dari standar profesional. Namun, apakah persoalan akan selesai dengan swastanisasi? Tak semudah itu.

Filosofi Swasta vs Pemerintah
Mungkin benar, dengan keprofesionalannya, swasta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Namun bagaimana dengan harga yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat? Tidak ada jaminan. Ini karena ada filosofi yang bertolak belakang antara swastanisasi dengan nasionalisasi (layanan publik oleh pemerintah).
Dalam filosofi bisnis, pihak swasta selalu berhitung untung. Mereka hanya akan mau menanamkan modalnya jika sektor tersebut menjanjikan keuntungan maksimal.
Artinya, swasta tidak akan bersedia menerjuni bisnis perkereta-apian selama tidak menguntungkan. Maka, untuk mendapat keuntungan maksimal tidak bisa tidak harga harus dikorbankan. Swasta pada akhirnya berhak memainkan harga sesuai kehendaknya. Di sini seringkali rakyat yang menjadi korban.
Swasta tidak memiliki filosofi sebagai pelayan rakyat, tetapi sebagai kapitalis yang harus mendapat keuntungan. Mereka tidak peduli, apakah rakyat keberatan atau tidak, rakyat terpenuhi haknya atau tidak. Dalam filosofi bisnis, siapa yang mampu silakan membeli, tak mampu cari yang lain saja.
Ini jelas bertentangan dengan filosofi penguasa yang menyediakan layanan publik demi terpenuhinya hak rakyat, bukan semata-mata mendulang keuntungan. Artinya, pemerintah wajib memberikan layanan publik terbaiknya kepada rakyat, tanpa berhitung untung rugi. Sebab itulah kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, yakni sebagai pelayan umat.
Seharusnya filosofi ini dipegang teguh pemerintah. Sehingga, ketika terjadi kekurangprofesionalan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan rakyat, maka bagian inilah yang diperbaiki. Bukan malah cuci tangan, melepaskan diri dari tanggung jawab dan menyerahkannya begitu saja kepada swasta.
Memang, pemerintah berjanji bahwa masuknya swasta dalam bisnis transportasi kereta api ini tidak serta merta melepaskan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah berjanji tetap akan menerapkan Public Service Obligation (PSO) sehingga orang tidak mampu tetap dapat menikmati kereta api. Mekanismenya, bisa saja PSO tersebut diserahkan kepada pihak swasta untuk penyelenggaraan kereta api kelas ekonomi. Namun, dalam implementasinya, adakah jaminan swasta tidak akan mempermainkan PSO ini?

Memprofesionalkan BUMN
Mitos bahwa segala sesuatu jika dikendalikan swasta akan senantiasa profesional, bagus dan jaminan mutu begitu tertanam kuat di benak pemerintah. Walhasil, setiap terjadi ketidak-profesionalan di tubuh perusahaan milik negara selalu privatisasi yang dijadikan solusi. Strategi yang cenderung pragmatis dan terkesan sebagai upaya lepas tangan pemerintah dalam mengurusi rakyatnya.
Mestinya, jika akar masalah ketidakbecusan kinerja dalam tubuh perusahaan negara adalah ketidakprofesionalan, mengapa bukan mencabut akar masalah ini yang dilakukan? Dengan kata lain, mengapa tidak dilakukan upaya untuk menjadikan BUMN-BUMN profesional layaknya swasta? Apakah sulit merestrukturisasi BUMN agar menjadi profesional? Kalau demikian, apa fungsi pemerintah?
Saat ini, banyak layanan pemerintah yang tidak profesional. Mulai dari hal-hal kecil seperti pembuatan KTP/KK, pembuatan SIM, pembayaran pajak, birokrasi masalah perizinan dll. Lalu, apakah semua layanan publik seperti itu akan diserahkan kepada swasta? Apakah pemerintah akan diswastanisasi juga?

Bahaya Privatisasi
Jika proses privatisasi terus digulirkan di berbagai sektor strategis, niscaya keberadaan perusahaan pemerintah atau BUMN akan semakin habis. Terlebih jika swasta asing sudah masuk, maka berbagai sektor strategis akan segera berpindah ke tangan para kapitalis.
BUMN akan menjadi rebutan para pemilik modal. Dengan keuntungan yang menggiurkan, pemilik modal asing yang juga dimitoskan “lebih profesional” dibanding investor lokal, perlahan tapi pasti akan menggilas investor dalam negeri.
Padahal sudah banyak bukti, sektor-sektor strategis yang dikuasai swasta, khususnya asing, hanya menguntungkan investor itu saja. Meski pemerintah mendapat bagian, persentasenya sangat kecil. Sebaliknya, pemerintah malah menuai banyak masalah akibat ekploitasi pihak swasta, seperti pencemaran dan kerusakan lingkungan. Ujungnya, rakyatlah yang menanggung risiko.
Tidakkah kasus Freeport, Newmont, Lapindo, dll menjadi pelajaran bagi pemerintah? Belum lagi kerugian material yang diderita negara akibat privatisasi berbagai perusahaan strategis seperti PT Indosat.
Karena itu, proses privatisasi sektor-sektor strategis harus dihentikan. Bahkan seharusnya sektor-sektor strategis yang kini berada dalam genggaman swasta (asing), segera dinasionalisasi dan dikembalikan kepemilikannya kepada pemerintah. Kemudian, dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945.
Kalaupun pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta, mereka hanya sebatas ”dipekerjakan” oleh pemerintah. Pemerintah tetap sebagai pihak decision maker, bukan berlepas tangan sama sekali.
Di sisi lain, pemerintah harus segera mencari strategi bagaimana melakukan revolusi layanan publik menuju profesionalisme, baik sistem maupun sumber daya manusianya. Jika langkah itu diambil, niscaya ke depan tidak ada lagi keluhan akan buruknya layanan publik milik pemerintah.
Sebaliknya, jika privatisasi yang terus dikedepankan, maka sampai kapanpun perusahaan milik pemerintah tidak akan pernah profesional dalam melayani rakyatnya. Akhirnya, semua sektor diserahkan kepada swasta. Walhasil, terkuburnya BUMN-BUMN tinggal menunggu waktu.
Tugas pemerintah dalam melayani rakyatnya tinggal kenangan karena telah beralih ke tangan swasta. Bahkan kedaulatan yang dalam konteks demokrasi berada di tangan rakyat, hakikatnya telah beralih ke tangan swasta. Itulah yang perlahan tapi pasti melanda negeri ini.(*)


Asri Supatmiati, S.Si, penggiat AlPen Prosa, sebuah komunitas penulis lepas.